BUPATI Bombana
Rumbia, 2012
Nomor: XII / 2012 Kepada
Lampiran: 1 (satu) Berkas Yth. Kepala Satker SDA
Perihal: PENGELOLAAN SARANA AIR MINUM Prov. Sultra
Di_
K endari
Menindaklanjuti Surat Direktur PDAM Kab. Bombana Yang ditujukan Kepada Kepala Sakter SDA Prov. Sultra Tanggal 15 Agustus 2012 Perihal Pengelolaan Sarana Air Minum, Maka DENGAN Suami disampaikan HAL-HAL Astra Honda Motor sebagai berikut:
1. Bahwa DENGAN berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 TENTANG Pemerintahan Daerah Pasal 84 menyatakan pãda Daerah DAPAT memiliki Badan Usaha Milik Daerah TPU DENGAN Peraturan perundang-Undangan Dan pembentuknya diatur DENGAN Peraturan Daerah sebagaimana TELAH dibentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab . Bombana berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2009.
2. Keberadaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab. Bombana Diatas Astra Honda Motor sebagai shalat Satu pilar Penggerak Ekonomi Daerah Dan dikelola Beroperasi profesional hearts Rangka mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
3. Kegiatan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab. Bombana TIDAK terlepas Astra Honda Motor sebagai Bagian Dari Indikator Otonomi Daerah UNTUK melaksanakan Pemberdayaan Perekonomian daerah adalah Serta peningkatan Pengelolaan Pelayanan Umum ditunjukan kepada 'masyarakat khususnya Kec. Poleang Timur, Dan UNTUK memberikan Pelayanan ditunjukan kepada 'masyarakat Beroperasi berkeseimbangan.
Sehubungan DENGAN Pelaksanaan Pembangunan Sarana Air Minum ( Sesereka ) di Kec. Poleang Timur Yang Diposkan dilaksanakan Departemen PU Prov. Sultra TA 2011 TELAH Selesai, Maka DENGAN Suami Diminta agar Penyerahan pengelolaannya Diserahkan ditunjukan kepada PDAM Kab. Bombana.
Demikian disampaikan differences perhatiannya diucapkan terima kasih.
BUPATI BOMBA
...............................
Tembusan: Kepada Yth,
1. Ketua DPRD Kab. Bombana di Rumbia.
2. Kadis. PU Prov. Sultra di Kendari.
3. Kadis. PU Kab. Bombana di Rumbia.
4. Arsip
0 komentar:
Post a Comment