selain itu keterangan domisili di fungsikan juga untuk orang yang tinggal di desa atau kelurahan untuk beberapa Bulan , agar Pemerintah atau Kepala desa dan warga mengetahui bahwa orang tersebut bertempat atau berdomisili di desa mereka.
PEMERINTAH ......................................
KECAMATAN
...............................
KALURAHAN
............................
Jl. Sultan Hasanuddin No…….Telp……Kode
Pos ...................
.....................................
SURAT
KETERANGAN
BERDOMISILI
NOMOR : / / 2015
Yang bertandanda tangan di bawa ini,
Lurah Lauru menerangkan dengan sesungguhnya
Bawa :
Nama : .............................
Tempat tanggal lahir : ..........................................
Jenis
kelamin :
.
Agama : Islam
Pekerjaan : Tenaga Honorer
Pekerjaan : Tenaga Honorer
Alamat : Kel. ................ Kec. ................. Tengah Kab. .............
Bahwa yang tersebut namaya di atas
adalah benar – benar berdomisili di kelurahan
....... Kecamatan rumbia......... Tengah
................. sampai sekarang.
Demikian surat keterangan ini di buat untuk di gunakan sebagaimana perlunya.
Demikian surat keterangan ini di buat untuk di gunakan sebagaimana perlunya.
.................12,januari 2015
Lurah ....
............................
Nip.....................
Untuk mendapatkan keterangan domisili maka seseorang yang akan tinggal atau sudah lama tinggal di desa / kelurahan . dapat langsung ke kantor desa / kelurahan untuk pengajuan data - data , selanjutnya mengisi formulir yang di berikan oleh petugas / karyawan kantor desa , lengapi data - data diri .......sesuai data yang sebenarnya agar di kemudian hari data anda dapat di pertanggung jawabkan sesuai yang sudah anda berikan.
0 komentar:
Post a Comment