PEMERINTAH KABUPATEN ...........................
DINAS
PENDIDIKAN,
KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
SEKOLAH
DASAR NEGERI (SDN)
..........................
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI (SDN) R.........................
NOMOR : 421.2 / 069 / 2010
TENTANG
PENGANGKATAN PEGAWAI
HARIAN TIDAK TETAP (PHTT)
LINGKUP
SEKOLAH DASAR NEGERI (SDN) ........................................
Menimbang
Mengingat
|
:
:
|
Bahwa Untuk kelancaran
pelaksanaan Tugas Pendidikan sehari-hari di Lingkup Sekolah Dasar Negeri
(SDN) ..................... utntuk Tahun Anggaran 2009/2010 dipandang perlu mengangkat
yang namaya tersebut dalam Diktu Keputusan ini Menjadi TENAGA ADMINISTRASI
Tidak Tetap dalam masa satu tahun.
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990
2.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
3. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993
4.
Surat Keputusan Bersama Kepala BAKN Nomor 0433/P/1993 Dan
Menpan Nomor 25 Tahun 1993.
|
||||||||||||||||||||
M E M U T U S K A N
|
||||||||||||||||||||||
PADA TANGGAL : 1 JANUARI 2015
Kepala
Sekolah Dasar Negeri (SDN)
...............................................
NIP. .............................................
Tembusan
kepada yth :
1.
Kepala BKD Kab. ....................... di ................;
2.
Kepala Dinas
Dikbudpar Kab. .................di .................;
3.
Kepala Dinas Cabang
Dikbudpar Kec. ....................... di ................;
4.
Korwas Persekolahan
Dinas Dikbudpar Kab. ................ di .............;
5.
Yang Bersangkutan
Untuk Dilaksanakan Dengan Rasa Penuh Tanggung Jawab
6.
Arsip.
Untuk menjalankan tugas dan beban tanggung jawab maka demikian surat yang harus dapat di Berikan untuk menjadi peggangan masing - masing. SK atau surat keputusan adalah memiliki tujuan untuk memberikan Honoraium yang setimpal atau sesuai dengan aturan yang di tetapkan bagi sekolah tersebut. sebagai upah jasa sebagai karyawan Kontrak atau Pegawai Harian tidak tetap dengan Batas waktu yang Bellum di tetapkan. Demikian surat yang dapat di jadikan sebagai alat untuk membenarkan dan mengangkat Pegawai / karyawan tidak tetap.
0 komentar:
Post a Comment