PEMERINTAH Kabupaten Bombana
CABANG DINAS DIKBUDP KECAMATAN Kabaena SELATAN
SEKOLAH DASAR NEGERI BATUAWU
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI BATUAWU
NOMOR: 42 4 / 157s / 20 13
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TIDAK TETAP NON PNS (honorer)
PADA SEKOLAH DASAR NEGERI BATUAWU
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI BATUAWU
Menimbang
Mengingat
Memperhatikan
|
:
:
:
|
a. Bahwa sehubungan DENGAN Kebutuhan Tenaga guru PADA SD NEGERI Batuawu Maka dipandang Perlu penunjukan / Mengangkat Tenaga Pengajar honorer Yang Dibutuhkan.
b. Bahwa UNTUK kepentingan Sekolah Dasar Negeri Batuawu sebagaimana tersebut PADA sub "a" Perlu ditetapkan surat keputusan kepala sekolah.
1. Undang-undang Nomor 20
Tahun 2003
Ten tang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 TENTANG Pemerintah Daerah.
3. Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2005 TENTANG standar pendidikan nasional.
Keputusan Bersama kepala sekolah, dewan guru Dan pengurus Komite SD Negeri Batuawu.
|
MEMUTUSKAN
|
DITETAPKAN DI : BATUAWU
PADA TANGGAL : 04 JANUARI 2015
Kepala S DN Batuawu
HANAPIPA
NIP. 590 003 206
Tembusan:
1.
Kepala Kantor Dinas Dikbudpar kabupaten Bombana.
2.
Kabaena selatan Kepala Kantor Cabang Dinas Dikbudpar kecamatan Kabaena Kabaena
3.
Arsip
0 komentar:
Post a Comment