PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA
KECAMATAN RAROWATU
DESA WATU KALANGKARI
Jalan : Watu Kalangkari
No…..Telp………..
Nomor
Lampiran
Perihal
|
:
050/01/……/I/2012
:
1 (satu) Rangkap
:
Permohonan untuk mendapatkan
Program Pembangunan
Infrastruktur Perdesaan (PPIP)
|
Kepada
Yth. Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Propinsi Sulawesi Tenggara
Di –
Kendari
|
Berdasarkan
kondisi wilayah yang terisolir, serta penduduk yang sangat miskin ditambah
dengan infrastruktur perdesaan yang memadai atau sangat terbatas, maka kami Pemerintah
Desa Watu Kalangkari serta seluruh masyarakat memohon dengan sangat hormat
kepada Bapak Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Sulawesi Tenggara kiranya
dapat memeberikan bantuan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP)
karena program tersebut kami sangat mengharapkan dan butuhkan, agar kami dapat setara
dengan desa-desa lainnya di Kabupaten Bombana.
Adapun sebagai bahan pertimbangan
Bapak kami lampirkan :
·
Peta
Desa
·
Data
Potensi
·
RPJMDes
·
Foto
Nol
Selanjutnya
kami laporkan Desa Watu Kalangkari Kec. Rarowatu Kab. Bombana selama ini masih
sangat minim bantuan dari Pemerintah Kabupaten, minim bantuan dari Pemerintah
Propinsi, minim bantuan dari Pemerintah Pusat.
Demikian
surat permohonan ini kami sampaikan kepada Bapak, kiranya sudilah untuk
direalisasikan, atas bantuannya diucapkan terima kasih.
Peda Tanggal, 13 Januari 2012
KEPALA DESA WATU KALANGKARI
M.
ALI THAYEB
Tembusan disampaikan kepada Yth,
1. Menteri Pekerjaan Umum di
Jakarta;
2. Bupati Bombana di Rumbia;
3. Ketua DPRD Kab. Bombana di
Rumbia;
4. Camat Rarowatu di Taubonto;
5. Arsip.
PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA
KECAMATAN RAROWATU
DESA WATU KALANGKARI
Jalan : Watu Kalangkari
No…..Telp………..
KEPALA DESA WATU
KALANGKARI
KECAMATAN RAROWATU
KABUPATEN BOMBANA
PERATURAN DESA WATU
KALANGKARI
NOMOR : 003 /
WK/I/2012
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DES)
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
KEPALA DESA WATU
KALANGKARI
Menimbang
Mengingat
|
:
:
|
a. Bahwa
dalam rangka RPJM-Des perlu dibuat peraturan Desa yang merupakan landasan
hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaanpembangunan desa.
b. Bahwa
untuk menetapkan RPJM-Des sebagaimana dimaksud huruf “a” diperlukan adanya
peraturan desa.
c. Bahwa
untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut diperlukan keputusan
Kepala Desa
d. Bahwa
dalam menjalankan kebijakan tertentu, diperlukan rekomendasi dan Petunjuk
Teknis.
1. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor : 05 Tahun 2007 tentang Pedoman Penata Lembaga
Kemasyarakatan.
2. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor : 07 Tahun 2007 tentang Pedoman Kader Pemberdayaan
Masyarakat.
3. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor : 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan
Pendayagunaan Data Profil Desa Kelurahan.
4. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor : 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan
Desa.
5. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor : 67 Tahun 2007 tentang Pendataan Program
Pembangunan Desa/Kelurahan.
|
DENGAN PERSETUJUAN
BERSAMA
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
DAN KEPALA DESA
WATU KALANGKARI
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA
PEMBANGUNAN
JANGKA MENEGAH DESA (RPJM-DES)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
peraturan desa ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah daerah adalah
pemerintah desa watu kalangkari dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Watu
Kalangkari.
2.
Pemerintah
Desa adalah kepala desa dan perangkat desa.
3.
Peraturan
desa adalah semua peraturan yang oleh kepala desa dan BPD
4. Keputusan Kepala Desa adalah
semua Keptusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturan
dan kebijaksanaan kepala desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan.
5. Rencana pembangunan jangka
menengah desa selanjutnya disingkat RPJM-Des adalah dokumen perencanaan untuk
periode 5 (lima) tahun tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah
kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program, program satuan perangkat desa
(SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayah, disertai dengan wilayah
kerja.
6. Rencana kerja pembangunan desa
yang selanjutnya disingkat RPJM-Des adalah dokumen perencanaan untuk periode 5
(lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari RPJM-Des yang memuat rancangan
kerangka ekonomi desa dengan mempertimbangkan kerangka pendataan yang
dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa. Rencana kerja dan pendataan
serta prakiraan mau, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah desa maupun yang
ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada rencana
kerja pemerintah.
7. Lembaga pemberdayaan masyarakat /
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang selanjutnya di singkat LKMD/LPM adalah
lembaga yang berbentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra
desa dalam pemberdayaan masyarakat.
8. Kader Pemberdayaan masyarakat /
Lembaga Ketahanan yang selanjutnya di singkat KPM adalah anggota masyarakat
desa yang memiliki pengetahuan, kemampuan untuk menggerakan masyarakat dan
pembangunan partisiasif.
9. Profil Desa Adalah gambaran daya
menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar Keluraga, potensi
sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana serta
perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.
BAB
II
TATA
CARA PENYUSUNAN DAN MENETAPKAN RPJM-DES
Pasal 2
1. Rencana RPJM-DES dapat diajukan
Pemerintah Desa
2.
Dalam
menyusun rencana RPJM-DES Pemerintah Desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh
aspirasi yang berkembang dalam masyarakat yang diwadahi oleh LPM/BPD
3.
Rancangan
RPJM-DES yang berasal dari pemerintah desa disampaikan oleh kepala desa kepada
pemangku kepentingan yaitu LPM / BPD, PKK Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama,
Tokoh Adat dan sebagainya.
4.
Setelahmenerima
rancangan RPJM-Des, pemerintah Desa melaksanakan Musrembang Desa untuk
mendegarkan penjelasan Kepala Desa Tentang perencanaan Pembangunan Desa.
5.
Jika
Rancangan RPJM-Des berasal dari pemerintah desa, maka pemerintah desa
mengundang LPM/BPD, lembaga-lembaga kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh
masyarakat dan lain-lain untuk melakukan Musrembang-Desa membahas RPJM-DES.
6.
Setelah
melakukan Musrembang desa sebagaimana yang dimaksud ayat (4) dan (5), maka
pemerintah desa menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh BPD dan
pemerintah serta LPM / BPD dan lembaga kemasyarakatan dalam acara penetapan persetujuan BPD atau
rancangan RPJM-DES yang dituangkan dalam peraturan desa.
7.
Setelah
mendapat persetujuan pemerintah Desa sebagaimana dmaksud dalam ayat (6), maka
Kepala Desa menetapkan RPJM-DES, serta memerintahkan Sekretaris Desa atau
Kepala Urusan yanag ditunjuk
mngundangkannya dalam lembaga Desa.
BAB
III
MEKANISME
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PENETAPAN
RPJM-DES
Pasal 3
1.
Pemerintah
desa wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi, pada anggotanya untuk mengambil
keputusan yang di koordinir oleh LPM / BPD atau sebutan lainya dalam forum
Musrembang-Desa
2.
Mekanisme
pengambilan keputusan dalam Forum Musrembang-Desa dalam perencanaan pembangunan
Desa berdasar musyawarah dan mufakat.
BAB
III
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 4
Hal – hal lain yang belum cukup
diatur dalam peraturan RPJM-DES ini akan diatur oleh Keputusan Kepala Desa
Pasal 5
Peraturan Desa tentang RPJM-Des
ini mulai berlaku pada saat di undangkan. Agar setiap orang dapat
mengetahuinya. Memerintah pengundangan peraturan desa ini dengan menetapkannya
dalam lembaran desa.
Ditetapkan
di : Watu Kalangkari
Pada
Tanggal : 13 Januari 2012
Kepala Desa,
M.
ALI THAYEB
Diundangkan di Desa Watu
Kalangkari
Pada tanggal 13 Januari 2012
Ketua LPM
H A M I D
DATA POTENSI DESA
WATU KALANGKARI
KECAMATAN RAROWATU
KABUPATEN BOMBANA
I.
Luas
Wilayah :
15.50 Km
II.
Batas
Wilayah
-
Sebelah
Timur : Kelurahan Lameroro Kec. Rumbia
-
SebalahSelatan
: Kawasan Hutan /Air Terjun (Sumber air PDAM)
-
Sebelah
Barat : Desa Ladumpi
-
Sebelah
Utara : Desa Lantowonua Kec. Rarowatu
Utara
III.
Jumlah
Kepala Keluarga : 124
-
Jumlah
Jiwa : 324 Jiwa
-
Jumlah
Laki-Laki : 124 Jiwa
-
Jumlah
Perempuan : 200 Jiwa
IV.
Potensi
Kelembagaan dan Pemerintah
-
Kepala
Desa : 1 Orang
-
Aparat
Desa : 11 Orang
-
BPD
: 5 Orang
-
LPM : 12 Orang
V.
Potensi
Sarana dan Prasarana
-
Panjang
Jalan : 2,500 m
-
Panjang
Jalan Swadaya : 800 m
VI.
Mata
Pencaharian Pokok
-
Petani : 104
org
-
PNS : 31
org
-
TNI : -
-
Polri : 7 org
-
Buruh
Tani : 28
org
-
Pengrajin : 5 org
-
Pedagang :
11 org
-
Peternak : 22 org
VII.
Kesehatan
-
Paramedis : 1 org
-
Dukun
Reatif : 1
org
-
Bidan
Desa : 1
org
VIII. Prasarana Pendidikan
-
TK :
1 Unit
-
SD
:
1 Unit
-
SMP : -
-
SMA : -
IX.
Prasarana
Ibadah
-
Mesjid
:
1 Unit
Kepala Desa,
M. ALI THAYEB
0 komentar:
Post a Comment