PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA
DAN OLAHRAGA
CABANG DINAS PENDIDIKAN PEMUDA
DAN OLAHRAGA
SEKOLAH DASAR NEGERI 1 PONGKALAERO
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 1 PONGKALAERO
NOMOR : 424 / 297
/ 2013
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TIDAK TETAP NON PNS (HONORER)
PADA
SEKOLAH DASAR NEGERI 1 PONGKALAERO
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI PONGKALAERO
Menimbang
Mengingat
Memperhatikan
|
:
:
:
|
Surat Saudari RABIA tanggal 30 Desember 2010 perihal
permohonan menjadi tenaga guru tidak tetap Non PNS pada Sekolah Dasar Negeri
1 Pongkalaero.
1.
Bahwa
untuk Kelancaran pelaksanaan proses pendidikan Sekolah
Dasar, dipandang perlu mengangkat tenaga Guru Tidak Tetap pada Sekolah Dasar
Negeri 1 Pongkalaero.
2.
Bahwa formasi guru pada Sekolah Dasar Negeri 1
Pongkalaero Masih Mengizinkan
1.
Undang-undang
Nomor 20
Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Undang-undang
Nomor 22
Tentang Pemerintahan Daerah.
3.
Peraturan Pemerintahan Nomor 9 Tahun 2003.
4.
Keputusan Menpan Nomor 84 Tahun 1993.
Keputusan rapat
Dewan Guru dan Komite Sekolah Dasar Negeri 1 Pongkalaero
Kecamatan
Kabaena Kabupaten Bomabana Tahaun 2010
|
MEMUTUSKAN
|
Ditetapkan
di : Pongkalaero
Pada
tanggal : 04 Januari 2013
Kepala
SDN 1 Pongkalaero
SUTJIATI
MAEA
NIP.
131 385 626
Tembusan
:
1.
Kepala Kantor Dinas
Dikbudpar Prov. Sulawesi Tanggara di Kendari.
2.
Kepala Kantor Dinas
Dikbudpar Kabupaten Bombana di Rumbia
3.
Kapala Cabang Dinas
Dinas Dikbudpar Kac. Kabaena Selatan di Batuawu
4.
Kepala Desa
Pongkalaero di Pongkalaero
5.
Ketua Komite SDN 1
Pongkalaero di Pongkalaero.
0 komentar:
Post a Comment