PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA
CABANG DINAS
PENDIDIKAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
KECAMATAN
KABAENA
SMP NEGERI 1 KABAENA
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 1 KABAENA
NOMOR : 814 / 035 /
2007
TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA ADMINISTRASI TIDAK TETAP
DALAM LINGKUP SMP NEGERI 1KABAENA
Menimbang
Mengingat
Mmperhatikan
|
:
:
:
|
a.
Bahwa
sehubungan dengan kebutuhan tenaga administrasi pada SMP Negeri 1 Kabaena maka dipandang/perlu
penunjukan/ mengangkat Tenaga administrasi
yang di butuhkan.
b.
Bahwa
untuk kepentingan SMP Negeri 1 Kabaena Sebagaimana tersebut dalam sub “ a
“ perlu ditetapkan surat Keputusan Kepala Sekolah.
1.
Undang-undang
RI Nomor 39 Tahun, 1999
Tentang Hak Asasi Manusia
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahaun, 1990, Tentang
Tenaga Pendidikan Menengah.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun, 1990 Tentang
Tenaga Ke pendidikan
4.
Keputusan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84
/ 1993 Tanggal 24 Tahun 1993.
Keputusan Bersama Kepala
Sekolah, Dewan Guru dan Pengurus BOS SMP 1 Negeri Kabaena.
|
MEMUTUSKAN
|
DITETAPKAN DI : DI Teomokole
PADA TANGGAL : 02 JANUARI 2007
Kepala
Sekolah
SURY RASYID
Nip.
130 780 098
Tembusan
:
1.
Kepala
Dinas DIKBUDPAR Kab. Bombana di Rumbia;
2.
Kepala BKDE
Kabupaten Bombana
3.
Korwas Persekolahan
Dinas Dikbudpar Kab. Bomabana Di Rumbia
4.
Yang Bersangkutan
untuk dilaksanakan dengan penuh rasa Tanggung Jawab
5.
Arsip.
0 komentar:
Post a Comment