KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
Jln.......No........Kode Pos.....
.......................................................
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
Nomor :
TENTANG
KETETAPAN RETRIBUSI DAERAH IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
RUMAH TINGGAL PERMANEN a.n AMIN, S.Pd
KEPALA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN
BOMBANA,
Membaca
Menimbang
Mengingat
|
:
:
:
|
Hasil Survey Lapangan Bangunan RUMAH TINGGAL PERMANEN Milik
Saudara AMIN, S.Pd
a. Bahwa Saudara AMIN, S.Pd telah bersedia memenuhi
kewajiban membayar Retribusi Daerah;
b. Bahwa sehubungan dengan itu perlu menetapkan Surat
Ketetapan Retribusi daerah (SKRD)
1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2005
tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan;
3. Peraturan Daerah Kabupaten .................. Nomor 7 Tahun 2011
tentang Pembentukan Organisasi Dan
Tatakerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten ..........................;
4. Peraturan Bupati Bombana................. Nomor 20 Tahun
2012 tentang
Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Surat Izin Kepada
Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten...................;
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
KESATU
KEDUA
|
:
:
:
|
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BOMBANA TENTANG KETETAPAN
RETRIBUSI DAERAH IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) a.n AMIN, S.Pd
Bahwa
Retribusi yang harus di bayar tertera dalam daftar SKRD sebagaimana terlampir
dengan perincian sebagai berikut :
Dengan
Huruf : Enam Ratus Ribu Rupiah
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
|
Ditetapkan di Rumbia
Pada tanggal 19 Februari 2013
a.n. BUPATI BOMBANA
KEPALA
KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU
.........................................
Penata Tk.I, III/d
Nip. 19660515 199710 1 001
|
Surat
Keputusan ini diberikan Kepada :
1. Wajib
Pajak
2. Bendahara
Penerima
3. Arsip
untuk melengkapi tujuan maka di buatlah SK agar dapat menjadi peggangan masing - masing pihak yang bersangkutan. dan demikian dapat memberikan kontribusi agar terlaksananya dan tercapainya pemerintahan dan pembangunan yang baik bagi daerah masing - masing.
0 komentar:
Post a Comment