Anak adalah tanggung jawab bagi
orang tua untuk memberi nafkah. Cerai adalah masaalah yang
menyebapkan putusnya hubungan suami istri. Tetapi nafkah atas anak
harus tetap di berikan. nafkah atas anak dapat di berikan sesuai
kemampuan , di buat surat keterangan untuk peggangan sebagai
bukti.dan apa bila nanti di langgar maka tentu akan mendapatkan
sangsi.
SURAT
PERYATAAN
Yang Bertanda Tangan Di Bawah Ini :
Nama : …................
Tempat Tanggal Lahir :
…...................
Alamat : Kel. …..........Kec.
….................Kab. …..........
Menyatakan Dengan Sebenar-Benarnya
Bahwa Saya Bersedia Menanggung Sebagian Biaya Hidup Anak Kandung Saya
Yang Atas Nama …........................Dari
Hasil Perkawinan Saya Dengan
Mantan Istri Saya Yang Atas Nama …............... Yang Diasuh Oleh
Ibu Kandungnya Sendiri. Adapun Biaya Tanggungan Untuk Anak Kandung
Saya Adalah Sebesar Rp ….....................,-
(….......................) Per Bulan Atau Bisa Dibayar Dengan Cara
Satu Kali Dalam Satu Tahun Sebanyak Rp …......................;
(…..........................) Yang Berlaku Pada Bulan
…........................ Sampai Bulan Seterusnya . Dan Apabila
Peryataan Saya Ini Tidak Dilaksanakan, Maka Saya Bersedia Dituntut
Secara Kekeluargaan Atau Secara Hukum Dari Dipihak Berwajib Atas
Kelalain Tanggung Jawab Saya Tersebut.
Demikian Pernyataan Saya Ini,
Dibuat Dengan Rasa Penuh Kesadaran Tanpa Ada Unsur Paksaan Dari Pihak
Manapun, Dan Surat Pernyataan Ini Dibuat Dua Rangkap Yang
Ditandatangani Diatas Matarai 6000.
…...............,
…...Oktober 2015
Yang Menyatakan
Matrai
6000
…...............
Saksi-Saksi
tulis nama saksi
beberapa faktor yang menjadi alasan
untuk bercerai , suami selalu melakukan kekerasan, istri tidak
menuruti kata perintah suami, adanya perselingkuhan, suami punya
simpanan lain, suami merantau dalam waktu yang lama. Dan kurangnya
hubungan kekeluargaan yang baik dalam rumah tangga.
0 komentar:
Post a Comment