Contoh Surat Pernyataan Pengalihan Penguasaan Atas sebidang Tanah

Posted by Unknown on Monday, March 23, 2015





PEMRINTAH KABUPATEN …………
KECAMATAN …………..
KELURAHAN ……………


SURAT PENYATAAN PENGALIHAN PENGUASAAN
ATAS SEBIDANG TANAH


Yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing :

  1.     Nama       :
Umur        : 48 Tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat     : Dusun II Lantowua, Kec. Rarowatu Kab. Bombana

Selaku PIHAK PERTAMA yang menguasai sebidang tanah yang terletak di Lantowua, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana yang seluas 15 x 25 M2 ( 375 Ha) :

  • Sebelah Utara dengan : Sdri. …..............
  • Sebelah Timur dengan : Sdr. ….................
  • Sebelah Selatan dengan : Sdr. …...................
  • Sebelah Barat dengan : Sdr. …................

  1. Nama             :
Umur           : 33 Tahun
Pekerjaan     : …...................
Alamat         : Kel. Lameroro Kec. Rumbia Kab. Bombana

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA atau pihak menerima penyerahan penguasaan atas sebidang tanah;

Hal-hal sebagai berikut :
  1. PIHAK PERTAMA dengan ini mengalihkan hak dan kepentingan atas bidang tanah tersebut, serta benda-benda yang ada diatasnya dan PIHAK KEDUA menerima pengalihan penguasaan Bidang Tanah tersebut beserta benda-benda yang ada diatasnya dengan cara memberikan kompensasi kepada PIHAK PERTAMA.
  2. Pengalihan penguasaan segala hak dan kepentingan diatas sebidang tanah beserta benda-benda yang ada diatasnya sebagaimana tersebut pada butir (a) yang disepakati dan ditetapkan oleh kedua belah pihak, baik PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA dengan cara kompensasi senilai jumlah didalam Kwitansi pembayaran terlampir telah diterima oleh PIHAK PERTAMA

  1. PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa :
  • Hanya pihaknya yang berhak, berwenang untuk melakukan pengalihan penguasaan atas bidang tanah tersebut
  • Tanah tersebut tak terkena sitaan dan tidak tersangkut dengan suatu perkara atau sengketa dengan pihak lain.
  • Tanah tersebut tidak dijaminkan dengan apapun juga kepada orang atau pihak lain.
  • Tidak ada pihak lain yang mempunyai suatu hak apapun juga atas tanah tersebut.
  1. PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA baik sekarang maupun dikemudian hari bahwa PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan atau gugatan apapun dari siapapun juga mengenai tanah tersebut dan PIHAK PERTAMA dengan ini membebaskan PIHAK KEDUA dari segala tuntutan dan gugatan, sehingga dengan demikian segala tututan dan gugatan dari Pihak lain adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
  2. PIHAK PERTAMA menyerahkan surat-surat yang berkenan dengan Bidang Tanah tersebut bagi kepentingan PIHAK KEDUA dan dengan surat-surat tersebut tidak berlaku lagi bagi kepentingan PIHAK PERTAMA.

Demikian Surat Pernyataan ini dibuat rangkap 2 (dua) dan di tandatangani diatas kertas bermaterai untuk dipergunakan sebagai manamestinya.


PIHAK KEDUA




.....................
Lameroro, 20 Juli 2014
PIHAK PERTAMA




.................

SAKSI-SAKSI :
  1. (……………….)
  2. (……………….)
  3. (……………….)

Mengetahui;
Kepala Desa Lameroro




........................


Katherina Phillips
Art AjaibUpdated: Monday, March 23, 2015

0 komentar:

Post a Comment

Indonesia Berkarya

IndonesiaberkaryA adalah Website yang di buat untuk memudahkan dan menawarkan Konten dan Artikel yang menarik,bermanfaat dan dengan berbagai kategori mulai dari Pemerintahan,pendidikan,masyarakat,sejarah, infolowongan kerja. Indonesiaberkarya selalu berusaha untuk menyajikan pos yang terbaik termasuk dengan memberikan kesempatan untuk pilihan Categori Masukan dari Pengunjung/pengguna. kami terus menambah isi konten pos categori seperti pemerintahan,pendidikan dan kami menawarkan pilihan terbaik yang akan anda dapatkan pada ujung jari anda. Content Online tidak pernah semudah ini..!!! tetap terhubung dan dapatkan Pos terbaru dan update setiap harinya. adalah prioritas kami untuk menciptakan pengalaman untuk setiap pengunjung. jadi mulailah Content online dan jika punya pertanyaan silahkan e-mail kami. (indonesiaberkarya27@gmail.com DMCA.com Protection Status
Powered by Blogger.
Back To Top