KECAMATAN
…………..
KELURAHAN
……………
SURAT
PENYATAAN PENGALIHAN PENGUASAAN
ATAS
SEBIDANG TANAH
Yang
bertanda tangan di bawah ini masing-masing :
- Nama :
Umur :
48 Tahun
Pekerjaan :
Swasta
Alamat :
Dusun II Lantowua, Kec. Rarowatu Kab. Bombana
Selaku PIHAK PERTAMA yang menguasai
sebidang tanah yang terletak di Lantowua, Kecamatan Rarowatu Utara,
Kabupaten Bombana yang seluas 15 x 25 M2
( 375 Ha) :
- Sebelah Utara dengan : Sdri. …..............
- Sebelah Timur dengan : Sdr. ….................
- Sebelah Selatan dengan : Sdr. …...................
- Sebelah Barat dengan : Sdr. …................
- Nama :
Umur :
33 Tahun
Pekerjaan :
…...................
Alamat :
Kel. Lameroro Kec. Rumbia Kab. Bombana
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA atau pihak
menerima penyerahan penguasaan atas sebidang tanah;
Hal-hal
sebagai berikut :
- PIHAK PERTAMA dengan ini mengalihkan hak dan kepentingan atas bidang tanah tersebut, serta benda-benda yang ada diatasnya dan PIHAK KEDUA menerima pengalihan penguasaan Bidang Tanah tersebut beserta benda-benda yang ada diatasnya dengan cara memberikan kompensasi kepada PIHAK PERTAMA.
- Pengalihan penguasaan segala hak dan kepentingan diatas sebidang tanah beserta benda-benda yang ada diatasnya sebagaimana tersebut pada butir (a) yang disepakati dan ditetapkan oleh kedua belah pihak, baik PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA dengan cara kompensasi senilai jumlah didalam Kwitansi pembayaran terlampir telah diterima oleh PIHAK PERTAMA
- PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa :
- Hanya pihaknya yang berhak, berwenang untuk melakukan pengalihan penguasaan atas bidang tanah tersebut
- Tanah tersebut tak terkena sitaan dan tidak tersangkut dengan suatu perkara atau sengketa dengan pihak lain.
- Tanah tersebut tidak dijaminkan dengan apapun juga kepada orang atau pihak lain.
- Tidak ada pihak lain yang mempunyai suatu hak apapun juga atas tanah tersebut.
- PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA baik sekarang maupun dikemudian hari bahwa PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan atau gugatan apapun dari siapapun juga mengenai tanah tersebut dan PIHAK PERTAMA dengan ini membebaskan PIHAK KEDUA dari segala tuntutan dan gugatan, sehingga dengan demikian segala tututan dan gugatan dari Pihak lain adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
- PIHAK PERTAMA menyerahkan surat-surat yang berkenan dengan Bidang Tanah tersebut bagi kepentingan PIHAK KEDUA dan dengan surat-surat tersebut tidak berlaku lagi bagi kepentingan PIHAK PERTAMA.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat
rangkap 2 (dua) dan di tandatangani diatas kertas bermaterai untuk
dipergunakan sebagai manamestinya.
PIHAK
KEDUA
….....................
|
Lameroro,
20 Juli 2014
PIHAK
PERTAMA
….................
|
SAKSI-SAKSI
:
- (……………….)
- (……………….)
- (……………….)
Mengetahui;
Kepala
Desa Lameroro
…........................
0 komentar:
Post a Comment