PEMERINTAH
KABUPATEN BOMBANA
KECAMATAN
RUMBIA
TENGAH
KELURAHAN
LAURU
Jl.
Diponegoro No. …. Telp. ….
SURAT
PERNYATAAN PENGALIHAN
PENGUASAAN
HAK ATAS
SEBIDANG TANAH
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
- Nama : Tulis Nama
Umur :
33
Tahun
Kewarganegaraan :
Indonesia
Pekerjaan :
PNS
Alamat :
Kelurahan
Lauru Kec. Rumbia Tengah
Kab. Bombana
Selaku
pihak yang menguasai sebidang tanah yang terletak di Kel. Lauru Kec.
Rumbia Tengah Kab. Bombana seluas kurang lebih 15 x 20 M2
= 300. M2
(Tiga Ratus Meter Bujur Sangkar ).
Dengan
Batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan ….......
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan ….........
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan …................
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan …............
Selanjutnya
disebut sebagai PIHAK PERTAMA, atau pihak yang mengalihkan penguasaan
tanah
- Nama : Indra
Umur :
35
Tahun
Kewarganegaraan :
Indonesia
Pekerjaan :
WIRAUSAHA
Alamat :
Kel.
Kasipute Kec. Rumbia Kab. Bombana
Selanjutnya
di sebut sebagai
PIHAK
KEDUA, atau Pihak yang menerima Pengalihan Penguasan atas Sebidang
Tanah dari PIHAK PERTAMA, seluas 15
x 20
M2
=
300
M2
(Tiga Ratus Meter Bujur Sangkar ).
PIHAK-PIHAK
INI MENYATAKAN :
- PIHAK PERTAMA, dengan ini mengalihkan segala hak dan kepentingan atas bidang tanah tersebut, serta benda-benda yang ada diatasnya dan PIHAK KEDUA menerima pengalihan penguasaan bidang tanah tersebut berserta benda-benda yang ada diatasnya dengan cara memberikan ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA.
- Pembayaran uang ganti rugi untuk pengalihan segala hak dan kepentingan atas bidang tanah dan beserta benda-benda yang berada diatasnya sebagaimana tersebut pada butir (a) diatas, disepakati dan ditetapkan oleh kedua belah pihak sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas juta rupiah), jumlah uang tersebut telah diterima oleh PIHAK PERTAMA dan surat pernyataan ini berlaku sebagai bukti penerimaan (Kwitansi).
- PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa :
- Hanya pihaknya yang berhak, berwenang untuk melakukan pengalihan penguasaan atas bidang tanah tersebut.
- Tanah tersebut tidak terkena sitaan dan tidak tersangkut dengan suatu perkara atau sengketa dengan pihak lain
- Tanah tersebut tidak dijaminkan dengan apapun kepada orang atau pihak lain.
- Tidak ada pihak lain yang mempunyai suatu hak apapun juga atas tanah tersebut.
- PIHAK PERTAMA, menjamin kepada PIHAK KEDUA baik sekarang maupun dikemudian hari bahwa PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan atau gugatan apapun dari siapapun juga mengenai tanah tersebut dan PIHAK PERTAMA dengan ini membebaskan PIHAK KEDUA dari segala tuntutan dan gugatan dari pihak lain adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
- PIHAK PERTAMA menyerahkan surat-surat yang berkenaan dengan bidang tanah tersebut bagi kepentingan PIHAK KEDUA dan dengan surat-surat tersebut tidak berlaku lagi bagi kepentingan PIHAK PERTAMA.
-
Lauru,11 Januari 2014PIHAK KEDUA,
indraPIHAK PERTAMA,
Tulis Nama
SAKSI
- SAKSI :
- PADDU ( ……………………. )
- KARTINI ( ……………………. )
- RUSMAN ( ……………………. )
- .................... ( ……………………. )
Lauru,
11
Januari 2014
Mengetahui;
LURAH
LAURU
Drs.
….......................
0 komentar:
Post a Comment