berbagai
jenis usaha memerlukan pengelolaan yang baik dari pemerintah maupun
swasta. Pengelola jenis – jenis usaha disebut pelaku usaha . Pelaku
usaha di bedakan menjadi BUMN( badan Usaha Milik Negara) dan Badan
Usaha Milik Daerah ( BUMD) , Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) , serta
Koperasi.
- BUMN dan BUMDApakah BUMN itu ? BUMN merupakan badan usaha milik negara yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun , tidak menutup kemungkinan untuk mencari keuntungan. Sesuai dengan amanah UUD 1945, cabang -cabang produksi yang penting Bagi Negara dan Yang Menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat maka pemerintah mendirikan BUMN.BUMN daapat di Bedakan menjadi tiga Jenis sebagai berikut .
- Perusahaan Jawatan ( Perjan )Perusahaan Jawatan adalah perusahaan negara yang bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata – mata mencari keuntungan. Sekarang ini bentuk perjan sudah berubah menjadi perum dan persero.
- Perusahaan Umum ( Perum)Perusahaan umum adalah perusahaan negara yang seluruh modalnya di peroleh dari negara. Tujuanya untuk melayani masyarakat dan mencari keuntunga . Contoh Perum Bulog. Bulog singkatan dari Badan urusan Logostik . Badan ini menanggani distribusi bahan – bahan pokok, antara lain beras terigu,gula, garam, dan minyak goreng.
- Perusahaan Perseroan ( Persero)Persero berbentuk perseroan berbentuk perseroan terbatas ( PT0. BUMN persero tidak hanya bertujuan untuk melayani masyarakat , melainkan juga mencari keuntungan . Perusahaan milik negara telah menjual sebagaian sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal di sebut pt. Terbuka 9tbk0 . Contoh PT. Terbuka , antara lain pt. Gresik tbk, PT. Telkom tbk, dan PT. BNI tbk. Perseroan milik negara yang belum menjual sahamnya kepada masyarakat , contohnya adalah pt. Pos indonesia, pt. Pln dan pt. Garuda indonesia .Badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah , antara lain sebagai berikut :a. perusahaan daerah air minum ( PDAM) yang mengelola produksi air minum .b. Bang pembangunan daerah 9 ( BPD) yang bergerak di bidang jasa perbankan.
2.
badan usaha milik swasta ( BUMS)
Dalam
sehari , kalian mandi berapa kali? Jika mandi , kalian pasti memakai
sabun mandi bukan ? Suatu saat, coba amatilah bungkus sabun yang
kalain pakai . Pada bungkusnya sabun itu tertera nama perusahan yang
memeproduksi sabun , misalnya diproduksi oleh pt. Segar arum . pt.
Segar arum merupakan salah satu contoh badan usaha milik swasta atau
perusahaan swasata. Perusahaan swasata di indonesia sangatlah banyak
. Perusahaan swasta dapat berbentuk firma , perseroan terbatas,
persekutuan komaditer, dan perusahaan perorangan . \
- Firmafirma adalah perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang . Seluruh harta kekayaan pemilik firma di gunakan untuk usahanya. Para pemilik firma mempunyai tanggung jawab yang sama terhadap segala kondisi perusahaan . Jika salah satu anggota mempunyai utang atas firma kepada pihak lain , utang tersebut harus di tanggung bersama oleh seluruh anggota .
- Perseroan terbatas ( PT)perseroan terbatas adalah badan usaha yang modalanya , dihimpun dari beberapa orang dengan cara menjual saham. Pemilik saham adalah pemilik PT. Jika pt mempunyai utang kepada pihak lain , jaminanya adalah kekayaan milik pt. Kekayaan pribadi pemilik saham tidak dapat dijadikan jaminan atas uang PT.
- Persekutuan Komaditer ( CV)CV adalah badan usaha yang modalanya milik beberapa orang , dalam cv terdapat dua macam anggota, yaitu anggota aktif dan anggota pasif . Anggota aktif bertanggung jawab penuh terhadap anggota pasif. Anggota aktif bertanggung jawab penuh terhadap cv dengan mempertaruhkan selurh kekayaan . Adaapun anggota pasif tanggung jawabnya hanaya sebatas modal yang ditanam dalam CV. Badan usah yang berupa firma , pt. Dan cv mempunyai badan hukum . Artinya , terdaftar dan di akui oleh pemerintah.
- Perusahaan peroranganperusahaan perorangan adalah badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang. Tidak ada pemisahan yang jelas antara modal perusahaan dan kekayaan pribadi pemiliknya. Usaha ini dijalankan sendiri oleh pemiliknya. Kadang – kadang usahanya ada di bantu oleh beberapa karyawan . Jenis perorangan ini banyak di jumpai di masyarakat . Hal ini karena cara pendirian mudah , modalanya tidak terlalu besar , pajaknya ringan dan sifatnya sederhana. Pelaku usaha ini sering menemui kesulitan untuk berkembang, antra lain karena.
- Masalah permodalan , yakni modala yang kecil membuat usahanya sulit berkembang
- mengalami kesulitan pemasaran.
3.
Koperasi
Koperasi
adalah sebuah badan usaha yang dilakukan secara bersama – sama .
Koperasi bersal dari kata latin Cooperation yang artinya bekerja
bersama – sama . Koperasi merupakan pelaku usaha yang berbadan
hukum .
Tujuan
utama koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya. Keuntugan
yang diperoleh dari usaha koperasi dibagikan kepada anggota.
Pembagian keuntuga disesuaikan dengan besarnya jasa modal yang
ditanam anggota masing – masing .
Koperasi
beranggotakan banyak orang , dimana setiapa orang mempunyai kelebhan
dan ekurangan yang bisa saling menutupi serta saling membantu. Usaha
ini berdasrkan kekeluargaan . Kekeluargaan merupakan ciri kepribadian
bangsa.
0 komentar:
Post a Comment