Contoh SK Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

Posted by Unknown on Wednesday, February 04, 2015

PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA
KELURAHAN LAURU
KECAMATAN RUMBIA TENGAH
Jln. Sultan Hasanuddin No...Telp....Kode Pos 93771


KEPUTUSAN PENGGUNA ANGGARAN
KELURAHAN LAURU
KECAMATAN RUMBIA TENGAH
NOMOR :     TAHUN 2014
                                                   
PENUNJUKAN / PENGANGKATAN PEJABAT PELAKSANA
TEKNIS KEGIATAN LINGKUP KELURAHAN LAURU
KECAMATAN RUMBIA TENGAH KABUPATEN BOMBANA
TAHUN ANGGARAN 2014

Menimbang
:
a.    Bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelaksanaan dan pengelolaan proses pengadaan Barang/Jasa Lingkup Kelurahan Lauru Kabupaten Bombana tahun anggaran 2014 di pandang perlu menunjuk / mengangkat pejabat pelaksana teknis kegiatan lingkup kelurahan Lauru Kec. Rumbia Tengah Kab. Bombana.
b.    Bahwa uang namanya tercantum pada lampiran keputusan ini, dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat dan ditunjuk sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan lingkup kelurahan lauru Kec. Rumbia Tengah Kab. Bombana.
c.    Bahwa berdasarkan pertimbanngan sebagaimana dimaksud tesebut pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan pengguna anggaran.
Mengingat
:
1.    Undang-undang republik indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang jasa kontruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia) tahun 1999 nomor 54 Lembaran Negara Republik Indonesia 3833.
2.    Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.    Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.    Undang-undang nomor 29 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5.    Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara (lembaran Negara Republik Inedonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
6.    Undang-undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4433);
10. Peraturan pemerintah nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang milik negara / Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 6 Tahun 2006;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Peningkatan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
17. Peraturan Presiden nomor 106 Tahun 2007 tentang lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
18. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Peraturan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
19. Peraturan Mentreri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan keuangan Derah,sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2012;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi kewenangan Kabupaten Bombana ( Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Derah Nomor 7 Tahun 2008 tentang pembentukan Organisasi dan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 21 Tahun 2013 tentang APBD Kabupaten  Bombana Tahun Anggaran 2014;
24. Peraturan Bupati Bombana Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2014;
25. Keputusan Kabupaten Bombana Nomor 20 Tahun 2014 tentang Penunjukkan /Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Pada Badan / Dinas/Kantor/Kecamatan/Kelurahan Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2014;




Menetapkan


Kesatu


Kedua


Ketiga


Keempat







:


:


:


:


:
                

                                              MEMUTUSKAN

Keputusan Penggunaan Angaran Tentang Penunjukkan/Pengangkatan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan Lingkup Kelurahan Lauru Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2014;
Menunjuk/Mengangkat Pejabat  Pelaksana Tehnis kegiatan Lingkup Kelurahan Lauru Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2014 sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini
Pejabat sebagaimana tersebut pada diktum kesatu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab supaya melakukan kordinasi dengan instansi terkait.
Segala adanya yang dilakukan dikeluarkannya keputusan ini dibebankan APBD (DPA-SKPD) Kelurahan Lauru kec.Rumbiah Tengah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2014.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, bahwa apa bila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan di adakan perubahan dan perbaikan

Ditetapkan di         : Lauru
Pada tanggal          :                2014

LURAH LAURU
SELAKU PENGGUNA ANGGARAN


Drs. R U S L A N
NIP. 19621231 200701 1 124

Tembusan disampaikan kepada Yth:
1.    Bupati Bombana ( sebagai Laporan) di Rumbia;
2.    Ketua DPR Kab.Bombana di Rumbia;
3.    Wakil Bupati Bombana di Rumbia;
4.    Inspektur Inspektorat Daerah Kab.Bombana di Rumbia;
5.    Kepala BPKAD Kabupaten Bombana di Rumbia;
6.    Kepala Bagian Administrasi Pembangunan,SDA dan Perokonomian Setda
Kabupaten Bombana di Rumbia;
7.    Yang bersangkutan  Untuk diketahui dan dilaksanakan;
8.    A r s i p.


Katherina Phillips
Art AjaibUpdated: Wednesday, February 04, 2015

0 komentar:

Post a Comment

Indonesia Berkarya

IndonesiaberkaryA adalah Website yang di buat untuk memudahkan dan menawarkan Konten dan Artikel yang menarik,bermanfaat dan dengan berbagai kategori mulai dari Pemerintahan,pendidikan,masyarakat,sejarah, infolowongan kerja. Indonesiaberkarya selalu berusaha untuk menyajikan pos yang terbaik termasuk dengan memberikan kesempatan untuk pilihan Categori Masukan dari Pengunjung/pengguna. kami terus menambah isi konten pos categori seperti pemerintahan,pendidikan dan kami menawarkan pilihan terbaik yang akan anda dapatkan pada ujung jari anda. Content Online tidak pernah semudah ini..!!! tetap terhubung dan dapatkan Pos terbaru dan update setiap harinya. adalah prioritas kami untuk menciptakan pengalaman untuk setiap pengunjung. jadi mulailah Content online dan jika punya pertanyaan silahkan e-mail kami. (indonesiaberkarya27@gmail.com DMCA.com Protection Status

Blog Archive

Powered by Blogger.
Back To Top