PEMERINTAH
KABUPATEN BOMBANA
KELURAHAN LAURU
KECAMATAN RUMBIA TENGAH
Jln. Sultan Hasanuddin No...Telp....Kode Pos 93771
KEPUTUSAN
PENGGUNA ANGGARAN
KELURAHAN
LAURU
KECAMATAN
RUMBIA TENGAH
NOMOR
: TAHUN 2014
PENUNJUKAN
/ PENGANGKATAN PEJABAT PELAKSANA
TEKNIS
KEGIATAN LINGKUP KELURAHAN LAURU
KECAMATAN
RUMBIA TENGAH KABUPATEN BOMBANA
TAHUN
ANGGARAN 2014
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa dalam
rangka efektifitas dan efisiensi pelaksanaan dan pengelolaan proses pengadaan
Barang/Jasa Lingkup Kelurahan Lauru Kabupaten Bombana tahun anggaran 2014 di
pandang perlu menunjuk / mengangkat pejabat pelaksana teknis kegiatan lingkup
kelurahan Lauru Kec. Rumbia Tengah Kab. Bombana.
b.
Bahwa uang
namanya tercantum pada lampiran keputusan ini, dianggap mampu dan memenuhi
syarat untuk diangkat dan ditunjuk sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan
lingkup kelurahan lauru Kec. Rumbia Tengah Kab. Bombana.
c.
Bahwa
berdasarkan pertimbanngan sebagaimana dimaksud tesebut pada huruf a dan b
perlu ditetapkan dengan keputusan pengguna anggaran.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang
republik indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang jasa kontruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia) tahun 1999 nomor 54 Lembaran Negara Republik
Indonesia 3833.
2.
Undang-undang
nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999
nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-undang
nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4.
Undang-undang
nomor 29 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
5.
Undang-undang
Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara (lembaran Negara Republik
Inedonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437)
6.
Undang-undang
nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4433);
10. Peraturan pemerintah nomor 38 Tahun 2007 tentang
pembagian Urusan Pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang milik negara / Daerah sebagaimana telah diubah dengan
peraturan pemerintah nomor 6 Tahun 2006;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Peningkatan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
17. Peraturan Presiden nomor 106 Tahun 2007 tentang lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
18. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa
kali,terakhir dengan Peraturan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
19. Peraturan Mentreri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pengelolaan keuangan Derah,sebagai mana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2011
tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2012;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi kewenangan Kabupaten Bombana (
Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Derah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
pembentukan Organisasi dan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 21 Tahun 2013
tentang APBD Kabupaten Bombana Tahun
Anggaran 2014;
24. Peraturan Bupati Bombana Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penjabaran APBD Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2014;
25. Keputusan Kabupaten Bombana Nomor 20 Tahun 2014 tentang
Penunjukkan /Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang dan
Pejabat Penatausahaan Keuangan Pada Badan / Dinas/Kantor/Kecamatan/Kelurahan
Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2014;
|
Menetapkan
Kesatu
Kedua
Ketiga
Keempat
|
:
:
:
:
:
|
MEMUTUSKAN
Keputusan Penggunaan Angaran Tentang Penunjukkan/Pengangkatan
Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan Lingkup Kelurahan Lauru Kabupaten Bombana
Tahun Anggaran 2014;
Menunjuk/Mengangkat Pejabat Pelaksana Tehnis kegiatan Lingkup Kelurahan
Lauru Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2014 sebagaimana tercantum pada
lampiran keputusan ini
Pejabat sebagaimana tersebut pada diktum kesatu dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab supaya melakukan kordinasi dengan
instansi terkait.
Segala adanya yang dilakukan dikeluarkannya keputusan
ini dibebankan APBD (DPA-SKPD) Kelurahan Lauru kec.Rumbiah Tengah Kabupaten
Bombana Tahun Anggaran 2014.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
dengan ketentuan, bahwa apa bila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini, maka akan di adakan perubahan dan perbaikan
|
Ditetapkan di : Lauru
Pada tanggal : 2014
LURAH
LAURU
SELAKU
PENGGUNA ANGGARAN
Drs. R U S L A N
NIP.
19621231 200701 1 124
Tembusan disampaikan kepada Yth:
1.
Bupati Bombana ( sebagai Laporan) di Rumbia;
2.
Ketua DPR Kab.Bombana di Rumbia;
3.
Wakil Bupati Bombana di Rumbia;
4.
Inspektur Inspektorat Daerah Kab.Bombana di Rumbia;
5.
Kepala BPKAD Kabupaten Bombana di Rumbia;
6.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan,SDA dan
Perokonomian Setda
Kabupaten Bombana di Rumbia;
7.
Yang bersangkutan
Untuk diketahui dan dilaksanakan;
8.
A r s i p.
0 komentar:
Post a Comment