PANITIA PENGAWAS
PEMILIHAN UMUM
KEPALA DAERAH
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
PROVINSI SULAWESI
TENGGARA PERIODE 2013- 2018
KECAMATAN RUMBIA
Jl
: …………..No…………Tlp ………….Kode Pos…………
SURAT TUGAS
Nomor : /
/ 2012
Dasar :
|
a.
|
Undang-undang Nomor
15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilu
|
b.
|
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2012
|
|
c.
|
Keputusan
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bombana, Tentang Pengangkatan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Se- Kabupaten Bombana.
|
|
d.
|
Surat
Perintah Tugas Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Rumbia
Kabupaten Bombana.
|
MEMERINTAHKAN :
Kepada
NO.
|
NAMA
|
TEMPAT PENGAWASAN
|
KETERANGAN
|
1.
|
MUH. RASMAN
|
TPS KEL. DOULE
|
|
2.
|
MISLAN
|
TPS KEL. DOULE
|
|
3.
|
MASRI
|
TPS KEL. DOULE
|
|
Untuk
|
:
|
Melaksanakan
Pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan suara dan Perhitungan suara pada Penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Periode
2013 – 2018 di tingkat Desa/Kelurahan.
|
NO.
|
NAMA
|
TEMPAT PENGAWASAN
|
KETERANGAN
|
1.
|
MUH. RASMAN
|
TPS ……
KEL. DOULE
|
|
2.
|
MISLAN
|
TPS ……
KEL. DOULE
|
|
3.
|
MASRI
|
TPS …… KEL. DOULE
|
|
Demikian
Surat tugas ini dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk
dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ditetapkan : Di Rumbia
Pada Tanggal : …..
November 2012
PANITIA
PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN RUMBIA
KETUA
( G A H L I N G, ST )
0 komentar:
Post a Comment