BUPATI BOMBANA
NOMOR : TAHUN 2012
TENTANG
PEMBERIAN PESANGON/UANG JASA PENGABDIAN BAGI DEWAN
PENGAWAS, DIREKTUR DAN PEGAWAI
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BOMBANA
BUPATI BOMBANA
Menimbang : a. Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Materi Dalam Negeri Nomor : 02 Tahun 2007 tanggal 17 Januari 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum ;
b. Bahwa setiap Dewan Pengawas, Direktur dan Pegawai yang diberhentikan dengan hormat diberikan Pasongan / Uang Jasa Pengabdian sesuai dengan kemampuan Perusahaan dan Peraturan yang berlaku ;
c. Bahwa untuk lebih menertibkan pemberian Pasongan / Uang Jasa Pengabdian bagi Dewan Pengawas, Direktur dan Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bombana, maka perlu Penetapan Pemberian Pasongan / Uang Jasa Pengabdian Bagi Dewan Pengawas, Direktur dan Pegawai PDAM Bombana ;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud huruf a, b dan c diatas maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Bombana ;
Mengingat : 1. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Wakatobi dan Kolaka Utara sebagai Daerah Otonom ;
2. Undang – undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah ;
3. Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan ;
4. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah di ubah dua kali terakhir dengan Undang – undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ;
5. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan Perusahaan Daerah Air Minum ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten / Kota ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum.
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
14. Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum ;
15. Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum ;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bombana ;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Memberikan Pesangon / Uang Jasa Pengabdian Bagi Dewan Pengawas, Direktur, dan Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bombana.
KEDUA : Pemberian Pesangon / Uang Jasa Pengabdian sebagaimana dimaksud diktum kesatu sebagai berikut :
1. Untuk Direktur :
a. Direktur yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir dapat diberikan uang jasa pengabdian dengan syarat telah menjalankan tugasnya paling sedikit 1 (satu) tahun ;
b. Besarya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud huruf (a) didasarkan atas perhitungan lamanya bertugas dibagi masa jabatan dikalikan penghasilan bulan terakhir ;
2. Untuk Dewan Pengawas :
a. Dewan Pengawas yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir dapat diberikan uang jasa pengabdian dengan syarat telah menjalankan tugasnya paling sedikit 1 (satu) tahun ;
b. Besarya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud huruf (a) didasarkan atas perhitungan lamanya bertugas dibagi masa jabatan dikalikan uang jasa bulan terakhir ;
3. Untuk Pegawai
a. Pegawai yang diberhentikan Dengan Hormat diberikan pasongan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Direktur ;
b. Pegawai yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri pelaksanaannya berlaku pada akhir bulan berikutnya ;
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat Surat Keputusan ini Dibebankan pada Anggaran Perusahaan Daerah Aiur Minum Kabupaten Bombana ;
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Rumbia
Pada tanggal, 2013
BUPATI BOMBANA
……………………….
Tembusan, kepada Yth :
1. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana di Rumbia;
2. Ketua Badan Pengawas Daerah Kabupaten Bombana di Rumbia;
3. Kepala Bagian Ekonomi Kabupaten Bombana di Rumbia;
4. Pertinggal
0 komentar:
Post a Comment