KANTOR ADVOKAT / KONSULTAN HUKUM
ASMAN, SH & ASSOSIASI
Jl. Mayjen R. S. Parman No. 84 Kendari HP. 0853 4221 0186
Kepada
Yth. Mr. KEVIN
di-
Tempat
Dengan hormat,
Dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
· Bahwa lahan yang Mr. KEVIN sedang kerjasamakan ( Bermitra ) dengan PT. PANCA LOGAM MAKMUR (PLM) termasuk lahan yang masuk dalam konsensi IUP PT. PANCA LOGAM NUSANTARA (PLN) dan PT. ANUGRA ALAM BHINA INDONESIA (AABI) adalah milik dari ahli waris I HABA Almarhum, sesuai dengan surat keterangan tanah yang dikeluarkan pada tahun 1961 dan surat keterangan pendukung lainnya.
· Bahwa demi terjalinnya kerja sama yang baik antara pihak yang melakukan kegiatan penambangan biji emas di areal lahan tersebut maka dengan ini kami dari Rumpun Keluarga Besar ahli waris dari I HABA Almarhum sebagai pemilik sah lokasi/lahan tersebut (SKT terlampir) mengajukan Draf bagi hasil dalam bentuk pembayaran Kompensasi sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) / bulan yang akan dituangkan dalam bentuk Surat Memorandum Of Under Standing (MOU) antara kedua belah pihak.
Demikian apa yang kami sampaikan atas kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Bombana, 1 januari 2015
Hormat kami,
Kuasa Hukum
ASMAN, SH
PERJANJIAN BAGI HASIL
ANTARA MR. KEVIN
DENGAN
KELUARGA I HABA
Perjanjian ini di buat pada hari kamis tanggal dua puluh delapan bulan November tahun dua ribu tiga belas (28-11-2013), bertempat di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara. Adapun pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian ini :
1. Mr. KEVIN dalam perjanjian ini bertindak untuk dan atas nama sendiri sebagai pengelola Penambang Biji Emas di areal lahan tersebut.
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2. ABD. LATIF HABA, dalam perjanjian ini bertindak untuk dan atas nama keluarga I HABA yang terdiri dari Sembilan (9) orang bersaudara yang masing-masing bertanda tangan dalam perjanjian ini.
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai PIHAK – PIHAK
3. Sebelum memasuki isi perjanjian dimaksud terlebih dahulu PIHAK KEDUA menerangkan bahwa, menguasai Lahan yang mengandung Biji Emas yang terletak di Desa Wumbubangka Kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara yang sedang diolah PIHAK PERTAMA.
PASAL 1
KESEPAKATAN
1. Bahwa lahan yang dikerjakan PIHAK PERTAMA merupakan lahan/tanah warisan keluarga I HABA yang merupakan lokasi/lahan bekas perburuan, pemeliharaan ternak, kerbau dan kuda serta perkebunan di Desa Wumbubangka Kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara.
2. PIHAK PERTAMA (Pengolah) diberikan hak untuk menambang lahan yang dikuasai oleh PIHAK KEDUA sepanjang lahan tersebut memiliki potensi untuk dilakukan penambang sesuai dengan ketentuan HUKUM yang berlaku.
3. Perjanjian ini dapat diperbaharui antara kedua belah pihak dengan berbagai perubahan untuk melakukan penyesuaian dengan perkembangan-perkembangan yang terjadi.
PASAL 2
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
1. Jangka waktu perjanjian ini mulai berlaku sejak di tandatanganinya perjanjian tersebut sampai dengan masa berakhirnya kegiatan penambangan PIHAK PERTAMA (I).
PASAL 3
BAGI HASIL
1. Bagi hasil diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sesuai kesepakatan dari kedua BELAH PIHAK berupa Fee sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap bulan.
PASAL 4
PEMBAYARAN
1. Pembayaran bagi hasil oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilakukan secara TUNAI maupun dengan TRANSFER dari Rekening PIHAK PERTAMA ke Rekening PIHAK KEDUA yang terlebih dahulu di beritahukan No. Rekeningnya kepada PIHAK PERTAMA.
2. Keterlambatan pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA karena faktir Force Maheure tidak menimbulkan konsekuensi terhadap PIHAK PERTAMA.
PASAL 5
PENYELESAIAN SENGKETA
1. Apabila terjadi sengketa atau Complain dari PIHAK KETIGA termasuk gangguan dari Pihak Internal kerabat PIHAK KEDUA terhadap lahan tersebut, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya untuk mencari penyelesaiaannya.
2. Penyelesaian yang terjadi antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengenai perjanjian ini atau setiap bagian dari padanya akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua BELAH PIHAK.
3. Apabila tidak di peroleh penyelesaian, maka kedua belah PIHAK sepakat untuk menyesaikan sengketa dengan memilih DOMISILI HUKUM yang syah.
PASAL 6
KETENTUAN LAIN-LAINNYA
1. Jika terjadi perubahan terhadap syarat-syarat yang menyimpang dari perjanjian ini dilihat dalam konteksnya secara menyeluruh, maka hal demikian tidak dapat diartikan bahwa seolah-olah PIHAK PERTAMA telah melepaskan haknya untuk mengajukan tuntutan terhadap PIHAK KEDUA berkenan dengan CEDERA JANJI oleh PIHAK KEDUA yang berkaitan dengan kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian ini.
2. Perubahan dan atau tambahan atas ketentuan-ketentuan serta pengaturan atas hal-hal yang belum/belum cukup diatur dalam perjanjian ini hanya dapat dilakukan dengan suatu ADDENDUM (PERUBAHAN) yang di sepakati oleh kedua belah Pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
3. Perjanjian (Memorandum Of Under Standing) MOU tersebut berlaku selama PIHAK PERTAMA melakukan kegiatan diatas lahan tersebut.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan di tandatangani dalam 2 (dua) rangkap asli untuk dimiliki masing-masing PIHAK yang keduanya mempunyai kekuatan Hukum yang sama.
Bombana, 28 November 2013
| |
PIHAK PERTAMA,
Mr. KEVIN
|
PIHAK KEDUA,
1. ABD. LATIF HABA
|
0 komentar:
Post a Comment