SURAT PERJANJIAN SEWA ALAT JANGKA PANJANG
Yang bertanda tangan dibawah ini, masing-masing sebagai berikut :
Nama : YUSUF CONTESSA, SH.SE
Alamat : Jalan Abadi No. 205 Kolaka
Perusahaan : Perorangan
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri. disebut sebagai pihak pertama (I).
Nama : ASRIN, S.Sos
Jabatan : Direktur
Perusahaan : CV. FADEL JAYA MANDIRI
Alaamt : Desa Tembe Kecamatan Rorowatu Utara
Bertindak untuk dan atas nama Perusahaan CV. FADEL JAYA MANDIRI disebut sebagai pihak kedua (II) .
Kedua belah pihak sepakat melakukan perjanjian Sewa Menyewa Alat Jangka panjang, diuraikan sebagai berikut :
Pasal I
Ruang Lingkup
Pihak pertama menyetujui Sewa Alat jangka panjang kepada pihak kedua berupa alat sebagai berikut :
No.
|
Jenis Alat
|
Kapasitas
|
Unit
|
1.
|
DOSER D3IP
|
0,70 M3
|
1 UNIT
|
2.
|
EXCAVATOR PC 200
|
0,80 M3
|
1 UNIT
|
3.
|
VIBRATOR ROLLER
|
6-8 TON
|
1 UNIT
|
4.
|
MOTOR GRADER
|
100 HP
|
1 UNIT
|
5.
|
DUMP TRUK
|
6-8 TON
|
5 UNIT
|
6.
|
WATER TANK TRUK
|
3000-5000 LITER
|
1 UNIT
|
7.
|
Pasal 2
Sistem Pembayaran
Pihak ke dua (2) Menyanggupi pembayaran tersebut dengan melakukan pembyaran uang muka sebesar 100,000,000.- (seratus juta rupiah) selama 3 bulan. Sesuai jenis alat tersebut diatas, dan sisanya dilunasi setelah waktu yang telah disepakati oleh ke 2 (dua) belah pihak.
Pasal 3
Jangka Waktu
Pihak pertama dan pihak sepakat melakukan perjanjian sewa menyewa alat jangka panjang mulai dari tanggal 02 Augustus 2012 s/d 02 November 2012. Yang selanjutnya kedua belah pihak menyapakati.
Pasal 4
Pemeliharaan/Perbaikan
Biaya pemeliharaan/perbaikan alat tersebut yang timbul selama perjanjian sewa menyewa alat jangka panjang ditanda tangani, disepakati oleh pihak pertama(1) dengan pihak kedua(2) yagni sebagai berikut :
Biaya pemeliharaan/Perbaikan alat dibawa Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupuah). Perunit ditanggung Pihak Ke dua (2).
Biaya pemeliharaan/perbaikan alat diatas 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Perunit ditanggung kedua belah pihak.
Pasal 5
Operator,Helper,BBM dan lainnya.
Tenaga Operator,Helper,BBM, Konsumsi dan segala kebutuhannya menjadi tanggung jawab pihak kedua.
Demikian Surat Perejanjian Sewa Alat Jangka Panjang ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan pernyataan keterangan ini tidak benar maka pihak ke dua(2) bersedia digugurkan dalam pelelangan.
Indonesia, 02 Augustus 2012
PIHAK KEDUA(2) PIHAK PERTAMA (1)
................................................ ................................................
0 komentar:
Post a Comment