PEMERINTAH KABUPATEN MUNA
KECAMATAN MAGINTI
DESA KANGKUNAWE
Alamat:……………………………………………………………………………………………………………
Kesepakatan Bersama
Nomor:………………………….
Dalam rangka upaya mencari solusi terbaik dalam penyelesain masaalah ketidak akuratan data daftar nama penerima bantuan langsung sementara (BLSM) di Desa Kangkunawe Kec. Maginti, maka setelah melalui proses musyawarah yang dilakukan oleh pemerintah Desa Kangkunawe dengan seluruh pihak terkait (Badan Perwakilan Desa, Masyarakat yang terdaftar dalam Calon Penerima BLSM, dan Masyarakat kurang mampu yang tidak terdaftar dalam calon penerima BLSM) maka dengan ini dihasilkan kesepakatan berupa:
1. Menambah jumlah penerima BLSM yang berasal dari masyarakat yang dianggap pantas mendapatkan BLSM (kurang mampu).
2. Setiap calon penerima BLSM setelah melalui proses penambahan mendapatkan bantuan yang sama besarnya.
3. Besarnya BLSM yang akan diterima oleh setiap calon penerima adalah Rp…………………. (………………………………………………………………………………………), yang berasal dari total jumlah BLSM yang dialokasikan untuk masyarakat Desa Kangkunawe dibagi total jumlah calon penerima BLSM setelah melalui proses penambahan.
4. Kesepakatan ini dapat dijadikan sebagai dasar hukum bagi penyaluran BLSM sementara untuk menyelesaikan masaalah yang ada.
5. Kesepakatan ini akan ditinjau kembali apabila dikemudian hari terdapat hukum/aturan lain tentang tehnik penyaluran BLSM yang kedudukan hukumnya lebih tinggi yang bertentangan dengan kesepakatan ini.
Demikian kesepakatan ini dibuat untuk dijalaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab
Kangkunawe, ……Juli 2013
Mengetahui: Kepala Desa Kangkunawe
Ketua Badan Perwakilan Desa
………………………… …………………………
Menyetujui:
Wakil Calon Penerima BLSM Wakil Calon Penerima BLSM
Yang Terdaftar Tambahan
No
|
Nama
|
Tanda Tangan
|
No
|
Nama
|
Tanda Tangan
| ||
0 komentar:
Post a Comment