PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA
KANTOR PELAYANAN
PERIZINN TERPADU
KABUPATEN BOMBANA
Rumbia, 09
Oktober 2012
|
||||
Nomor
Lampiran
Perihal
|
:
: : |
822.3/68/2012
-
Kenaikan
Gaji Berkala
An. ISa
NIP. 19720930
200604 1 015
|
Yth.
|
Kepada
BUPATI BOMBANA
Cq. Kepala
BPKAD Kab. Bombana
di-
R u m b i a
|
Dengan ini
diberitahukan, bahwa berhubung dengan telah terpenuhinya masa kerja dan
syarat-syarat lainnya kepada :
1. Nama / Tanggal Lahir : ASYRAF NURDIN, S. Ag / 30 September
1972
2. N I P : 19720930 200604 1 015
3. Pangkat / Golongan : Penata / III.c
4. Kantor / Tempat : SMP Negeri 2
Kabaena
5. Gaji Pokok Lama : Rp. 2,242,900,-
(Atas dasar SKP. Terakhir tentang gaji / pangkat
yang ditetapkan)
a. Oleh Pejabat : BUPATI BOMBANA
b. Nomor : 823.3/118/2011
Tanggal :
31 Maret 2011
c. Tanggal mulai berlaku
gaji tersebut :
01 April 2011
d. Masa kerja golongan pada
tanggal tersebut :
06 Tahun 05 Bulan
DIBERIKAN KENAIKAN GAJI BERKALA HINGGA
MEMPEROLEH :
6.
Gaji
Pokok Baru : Rp.
2,522,500,- (Dua Juta Lima Ratus Dua
Puluh
Dua Ribu Lima Ratus Rupiah)
7. Berdasarkan Masa Kerja : 08 Tahun 00 Bulan
8. Dalam Golongan : III/c
9. Mulai Tanggal : 1 November 2012
10. Status Pegawai Ybs : PNSD
Diharap
agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2012 kepada Pegawai
tersebut dapat dibayarkan penghasilannya berdasarkan gaji pokok yang baru.
Kepala
Kantor,
HASANUDDIN, S. Sos.,M.Si
NIP.
Tembusan
: Disampaikan dengan hormat kepada :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di
Jakarta;
2. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah di Jakarta;
3. Menteri Pendidikan Nasional di
Jakarta;
4. Kepala BKN Cq. Kepala Biro TUK di Jakarta;
5. Kepala BKN Kantor Regional IV di
Makassar;
6. Gubernur Sultra Cq. Kepala Biro
Keuangan Setda Prov. Sultra di Kendari;
7. Kepala Dinas Pendidikan Prov.
Sultra di Kendari;
8. Kepala Bagian Kepegawaian Setda
Kab. Bombana di Rumbia;
9. Kepala TP. Taspen (Persero)
Cabang Utama Kendari di Kendari;
10. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Bombana di Rumbia;
11. Pegawai yang bersangkutan untuk
diketahui;
12. Arsip.
0 komentar:
Post a Comment