SURAT KETERANGAN
GANTI RUGI
Yang bertanda tangan di bawah ini
masing-masing kedua belah pihak :
1. Nama : NORMA
Umur :
30 Tahun
Pekerjaan :
Wiraswasta
Alamat :
Desa Lantawonua, Kec. Rumbia Kab. Bombana
2. Nama : NI KADEK DWI ASTINI
Umur :
28 Tahun
Pekerjaan :
Wiraswasta
Alamat :
Tampabulu Kec. Poleang Utara
Bahwa
PIHAK PERTAMA telah menyerahkan sebidang tanah termaksud tanaman yang tumbuh di
dalam lokasi tersebut seluas Panjang 13 M x 7 M (91 M2) kepada PIHAK
KEDUA untuk dimiliki seterusnya dengan harga Ganti Rugi sebanyak Rp.
3,000,000,- (Tiga Juta Rupiah) bayar tunai. Tanah Lokasi tersebut di Dusun I
Ladoa Desa Lantawonua Kecamatan Rumbia Tengah Kabupaten Bombana, dengan
batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara dengan Tanah :
H. LADDE
Sebelah Timur dengan Tanah : NORMA
Sebelah Selatan dengan Tanah : UBE
Dengan
selesainya Surat Keterangan Ganti Rugi ini yang ditanda tangani oleh kedua
belah pihak dan para saksi, maka tanah PIHAK PERTAMA telah berpindah menjadi
hak PIHAK KEDUA dan urusan mengenai Pajak dan lain-lain sudah menjadi beban dan
tanggung jawab PIHAK KEDUA dan selanjutnya apabila dikemudian hari terdapat
gugatan dari Pihak lain, maka akan menjadi tanggung jawab dari PIHAK PERTAMA
atau PENJUAL.
Demikian
Surat Keterangan Ganti Rugi ini kami buat atas kesepakatan kedua belah pihak
dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan orang lain dan untuk dipergunakan
seperlunya.
Lantawonua, 29 Januari 2014
|
|
PIHAK
KEDUA (II)
NI KADEK DWI
ASTINI
|
PIHAK
PERTAMA (I)
N O R M A
|
Saksi-Saksi :
1. SADIMAN (………………………..)
2. UBE (………………………..)
3. IDA YAYU (………………………..)
Mengetahui;
Kepala
Desa Lantawonua
M. ARSYAD MASSE
0 komentar:
Post a Comment