SURAT PERJANJIAN KERJA
Pada hari ini, selasa tanggal 12 November 2013.
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : BAPAK H. NUHUNG
No. KTP :
Nama Proyek : RUMAH PRIBADI
Alamat : BOMBANA
Telephone : 082 1281 1889
Dalam hal ini bertindak dan atas nama
Selanjutnya disebut Pihak Ke-I
2. Nama : ABDUL KHOLIQ
No. KTP : 7471081206710001
Nama Proyek :
Alamat : Jalan Bunggasi Andonohu, Kendari (Hotel Liras)
Telephone : 0812 3525 4800
Dalam hal ini bertindak dan atasnama SENTRAL JASA.
selanjutnya disebut Pihak Ke-II.
Kedua belah Pihak sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerja yag diatur dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal I
Pihak Ke-1 bersedia memberikan kepada Pihak Ke-II pekerjaan pemasangan Plafon Gypsum dan Sunda Plafon.
Pihak Ke-II sanggup dan bersedia menerima pekerjaan yang diberikan Pihak Ke-1setelah ditinjau dan dilakukan pengukuran, baik melalui gambar atau secara fisik di lapangan yang disepakati oleh Kedua Belah Pihak. Adapun rincian pemasangan sebagai berikut :
A. Pengerjaan Plafon
1. Plafon Gypsum Deco Mega Mendung Rp. 300.000 / M2
2. Plafon Gypsum Variasi Rp. 275.000 / M2
3. Sunda Plafon Rp. 275.000 / M2
Keterangan :
Volume ± 294 M2
Harga Diatas Sudah Termasuk Bahan
B. Interior
1. Kitchen Rp. 1.800.000 / M1
2. Lemari Rp. 1.800.000 / M2
3. Background Rp. 950.000 / M2
Keterangan :
Harga Diatas Sudah Termasuk Bahan
C. Intalasi Listrik
1. Ongkos Kerja Rp. 75.000 / Mata Lampu
2. Stop Kontak Rp. 75.000 / Titik
3. Pemasangan Panel Rp. 500.000 / Unit
Keterangan :
Harga Diatas Diluar Bahan
Pasal II
Cara pembayaran dilakukan dengan tiga tahap yaitu dalam bentuk TUNAI dengan atau cara di Transfer melalui Bank BRI No. Rek. 7133-01-008327-53-1
An. ABDUL KHOLIQ.
Tahap Pertama Pihak I akan membayar uang 50% dari keseluruhan
Dibayar pada saat penandatanganan Kontrak Kerja.
Tahap Kedua sebesar 25% setelah barang datang dan akan dibayar pada waktu material onsite dilapangan.
Tahap Ketiga sisa pembayaran sebesar 25% setelah selesai pekerjaan.
Pasal III
Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan atau silang sengketa antara Pihak I dan Pihak II akan diselesaikan dengan cara musyararah dan kekeluargaan antara kedua belah pihak dan apabila tidak bisa diselesaikan dengan cara diatas maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia atau Pihak II membongkar kembali pekerjaan yang telah terpasang sesuai dengan nominal yang belum di selesaikan oleh Pihak I.
Demikian Perjanjian ini dibuat oleh kedua belah Pihak dengan itikad baik dan dalam keadaan seha wal afiat.
Pihak Ke-I
H. NUHUNG
|
Bombana, 12 November 2013
Pihak Ke-II
ABDUL KHOLIQ
|
0 komentar:
Post a Comment