PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
SMP SWASTA MATA USU
Alamat : Desa Lamuru Kecamatan Mata Usu Kabupaten Bombana SULTRA 93772
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SMP SWASTA MATA USU
NOMOR : 401/ 013/I/ 2013
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN PROSES BELAJAR MENGAJAR
ATAU BIMBINGAN SEMESTER II T.P. 2012/2013
KEPELA SMP SWASTA MATA USU
MENIMBANG : Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar di SMPSwasta Mata Usu, dipandang perlu menetapkan Pembagian Tugas Guru.
MENGINGAT : 1. Undang –Undang Nomor 20 Tahun 2003
2. Peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 1990
3. Keputusan Menteri penyalagunaan Aparatur Negara Nomor 84 /1993
4.Surat keputusan bersama Kepala BAKN Nomor 0433/ P/1993 dan Menpan Nomor 25 Tahun 1993
MEMPERHATIKAN : 1. Kalender Pendidikan Dinas DIKPORA Kab.Bombana T.P 2012/2013
2. Rapat Dewan Guru SMP Swasta Mata Usu Tanggal 01 Januari 2013
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Pertama : Pembagian Tugas Guru dalam kegiatan proses belajar mengajar atau praktek bimbingan seperti tersebut pada lampiran I Keputusan ini.
Kedua : Menugaskan Guru untuk melaksanakan tugas bimbingan seperti tersebut pada
lampiran II keputusan ini.
Ketiga : Masing-masing Guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara Tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah.
Keempet : segala biaya yang timbul akibat dari keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.
Kelima : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Keenam : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Ditetapkan di : Mata Usu
Pada Tanggal : 07 Januari 2013
Kepala SMPS Mata Usu
MUSDAYATI, S.Pd.I
Tembusan :
1. Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bombana Di Rumbia
2. Korwas Kabupaten Bombana di Rumbia
3. Masing –masing bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya
0 komentar:
Post a Comment