Contoh Surat Izin Tempat Usaha

Posted by Unknown on Wednesday, January 28, 2015

33c v
PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA
KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
Jalan Yos Sudarso Nomor........Kode Pos 93771
Telepon : 0852 4099 4020
SURAT IZIN BUPATI BOMBANA
NOMOR : 503.2 / 078 / II / KPPT / 2014


TENTANG
IZIN TEMPAT USAHA / IZIN GANGGUAN

Dasar
:
a.     Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara, Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4399) ;
b.     Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
c.     Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan;
d.     Memperhatikan :
-     Surat permohonan dari Saudara/i INDRA MARDHANI tanggal 22 Februari 2014 perihal Permohonan Izin Gangguan, yang berlokasi di Dusun II Desa Marga Jaya Kec. Rarowatu Utara Kab. Bombana;
-     Hasil Pemeriksaan di lapangan yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor : 503.2/102/II/BAP/KPPT/2014 tanggal 22 Februari 2014 telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana di tentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Gangguan.
M E N G I Z I N K A N
Kepada
:
Nama
:
INDRA MARDHANI


Alamat
:
Pesona Alam Residence Blok.C no.1 Rt.006/Rw.001 Kel. Depok Kec. Pancoran mas Kota Depok
Untuk
:
Pendaftaran Izin Gangguan dengan data perusahaan sebagai berikut :


1.     Nama Perusahan
:
PT. PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA


2.     Alamat Perusahaan
:
Dusun II Desa Marga Jaya Kec. Rarowatu Utara


3.     N P W P D
:
6 – 1158 – 54 - 005


4.     Luas Tempat Usaha Yang Digunakan
:
15  X  20  


5.     Bidang Usaha
:
Telekomunikasi (TOWER)


6.     Kegiatan Usaha
:
Jasa Telekomunikasi Seluler


7.     Bentuk Perusahaan
:
Perseroan Terbatas


8.     Peruntukan
:
Tempat Usaha
Surat Izin Gangguan ini diterbitkan dengan ketentuan :

Pertama
:
Surat Izin Gangguan ini berlaku sampai dengan tanggal 22 Februari 2016 12 Desember 2014
Kedua
:
Pendaftaran Ulang/Heregistrasi Surat Izin Gangguan ini, yang akan dilaksanakan selambat-lambatnya pada Tanggal 22 November 201512 September 2014
     
Dikeluarkan        :  RUMBIA
Pada Tanggal      :  22 Februari 2014Desember 2012
a.n. BUPATI BOMBANA
KEPALA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
KABUPATEN BOMBANA


METERAI
6000


                                                                                                                                                                                                                         

Jumlah Retribusi;
Rp. 4.800.000, -
 

HASANUDDIN, S.Sos, M.Si.
Pembina, IV/a
                                           NIP. 19660515 199710 1 001

   PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA
KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
Jalan Yos Sudarso Nomor........Kode Pos 93771
Telepon : 0852 4099 4020


KETENTUAN-KETENTUAN YANG HARUS DITAATI DAN DIINDAHKAN :

1.     Menyimpan (menggantungkan Surat Izin ini pada dinding ruangan perusahaan guna sewaktu-waktu dapat ditunjukkan pada petugas).
2.     Memasang papan nama perusahaan untuk dapat dilihat oleh umum.
3.     Mentaati semua petunjuk/peraturan  yang berlaku sehubungan dengan bidang usahanya.
4.     Bertanggung jawab atas ketertiban dan keamanan dalam perusahaan.
5.     Mempersiapkan alat-alat pemadam kebakaran dalam perusahaan serta mengawasi dan mencegah hal-hal yang dapat mengakibatkan kebakaran.
6.     Mempersiapkan  tempat pembuangan sampah serta memelihara lingkungan hidup di dalam dan di sekitar  perusahaan.
7.     Apabila sewaktu-waktu Pemerintah menganggap perlu karena tempat dimaksud menyangkut kepentingan umum, pembangunan, penataan kota dan atau karena tidak layak untuk tempat usaha, maka Surat Izin ini dianggap batal sebelum masa berakhirnya.
8.     Melaporkan kepada Bupati cq. Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Bombana jika memindahkan, menambah luas, mengubah sifat/bidang, mengganti pimpinan atau jika menutup perusahaan.
9.     Dilarang mengalihkan Surat Izin ini kepada seseorang/ badan hukum lainnya.
10.  Jika sampai dengan batas masa berlaku tidak dilakukan Pendaftaran Ulang/Heregistrasi Surat Izin Gangguan ini, maka Wajib Retribusi di kenakan sanksi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya dari dasar tarif retribusi.
11.  Apabila salah satu kewajiban yang ditentukan dalam Surat Izin ini tidak diindahkan oleh pemegangnya, maka Surat izin ini dianggap batal.


KARTU PENGAWASAN
NOMOR    :  : 503.2 / 078 / II / KPPT / 2014


NAMA PERUSAHAAN         : PT. PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA
ALAMAT PERUSAHAAN     : DUSUN II DESA MARGA JAYA KEC. RAROWATU UTARA
Tahun                                         Tahun
Tanggal, Bulan dan Tahun Pengawasan
Tanda Tangan dan Cap/Stempel
I





II








Katherina Phillips
Art AjaibUpdated: Wednesday, January 28, 2015

Indonesia Berkarya

IndonesiaberkaryA adalah Website yang di buat untuk memudahkan dan menawarkan Konten dan Artikel yang menarik,bermanfaat dan dengan berbagai kategori mulai dari Pemerintahan,pendidikan,masyarakat,sejarah, infolowongan kerja. Indonesiaberkarya selalu berusaha untuk menyajikan pos yang terbaik termasuk dengan memberikan kesempatan untuk pilihan Categori Masukan dari Pengunjung/pengguna. kami terus menambah isi konten pos categori seperti pemerintahan,pendidikan dan kami menawarkan pilihan terbaik yang akan anda dapatkan pada ujung jari anda. Content Online tidak pernah semudah ini..!!! tetap terhubung dan dapatkan Pos terbaru dan update setiap harinya. adalah prioritas kami untuk menciptakan pengalaman untuk setiap pengunjung. jadi mulailah Content online dan jika punya pertanyaan silahkan e-mail kami. (indonesiaberkarya27@gmail.com DMCA.com Protection Status

Blog Archive

Powered by Blogger.
Back To Top