Dalam memfasilitasi pemantapan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa maka sesuai peran sekretaris desa membantu kepala desa dalam menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa sesuai dengan prinsip-prinsip penyusunan peraturan desa. Sesuai perwujudan demokrasi desa yang memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasikan dan diagregasi melalui Badan Permusyawaratan Desa sebagai mitra pemerintahan desa. Dalam rangka pengaturan kepentingan masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa bersama-sama pemerintah desa menyusun peraturan desa secara partisipatif pada dasarnya proses
penyusunan peraturan desa tentang APBDesa yang senantiasa mengedepankan partisipasi sehingga proses simulasi peraturan desa dilakukan secara demokratis melalui rapat yaitu pertemuan untuk membicarakan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, dengan demikian sidang paripurna yang saling mempengaruhi agar peraturan desa APBDesa benar-benar menemukan hasil dan permufakatan antara rancangan peraturan desa yang diusulkan pemerintahan desa. Untuk mencapai tujuan secara optimal yang disahkan oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagai pemimpin rapat paripurna
0 komentar:
Post a Comment