PENETAPAN RANCANGAN APBDesa

Posted by Unknown on Saturday, July 05, 2014






1. Sekretarias Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan
     pada RKPDesa;
2. Sekretaris Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada
     Kepala Desa untuk memperoleh persetujuan;
3. Kepala Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada
    angka 2 di atas kepada BPD untuk dibahas bersama dalam rangka memperoleh
    persetujuan bersama;
4. Penyampaian rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas,
     paling lambat minggu pertama bulan Nopember tahun anggaran sebelumnya;
5. Pembahasan sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas, menitikberatkan pada
     kesesuaian dengan RKPDesa;
6. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disetujui bersama sebelum
    ditetapkan oleh Kepala Desa paling lambat 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada
    Bupati/Walikota untuk dievaluasi.
7. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes ditetapkan paling lambat 1(satu) bulan \
    setelah APBD Kabupaten/Kota ditetapkan.




Katherina Phillips
Art AjaibUpdated: Saturday, July 05, 2014

0 komentar:

Post a Comment

Indonesia Berkarya

IndonesiaberkaryA adalah Website yang di buat untuk memudahkan dan menawarkan Konten dan Artikel yang menarik,bermanfaat dan dengan berbagai kategori mulai dari Pemerintahan,pendidikan,masyarakat,sejarah, infolowongan kerja. Indonesiaberkarya selalu berusaha untuk menyajikan pos yang terbaik termasuk dengan memberikan kesempatan untuk pilihan Categori Masukan dari Pengunjung/pengguna. kami terus menambah isi konten pos categori seperti pemerintahan,pendidikan dan kami menawarkan pilihan terbaik yang akan anda dapatkan pada ujung jari anda. Content Online tidak pernah semudah ini..!!! tetap terhubung dan dapatkan Pos terbaru dan update setiap harinya. adalah prioritas kami untuk menciptakan pengalaman untuk setiap pengunjung. jadi mulailah Content online dan jika punya pertanyaan silahkan e-mail kami. (indonesiaberkarya27@gmail.com DMCA.com Protection Status
Powered by Blogger.
Back To Top