1. Sekretarias Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan
pada RKPDesa;
pada RKPDesa;
2. Sekretaris Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada
Kepala Desa untuk memperoleh persetujuan;
Kepala Desa untuk memperoleh persetujuan;
3. Kepala Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada
angka 2 di atas kepada BPD untuk dibahas bersama dalam rangka memperoleh
persetujuan bersama;
angka 2 di atas kepada BPD untuk dibahas bersama dalam rangka memperoleh
persetujuan bersama;
4. Penyampaian rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas,
paling lambat minggu pertama bulan Nopember tahun anggaran sebelumnya;
paling lambat minggu pertama bulan Nopember tahun anggaran sebelumnya;
5. Pembahasan sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas, menitikberatkan pada
kesesuaian dengan RKPDesa;
kesesuaian dengan RKPDesa;
6. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disetujui bersama sebelum
ditetapkan oleh Kepala Desa paling lambat 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada
Bupati/Walikota untuk dievaluasi.
ditetapkan oleh Kepala Desa paling lambat 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada
Bupati/Walikota untuk dievaluasi.
7. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes ditetapkan paling lambat 1(satu) bulan \
setelah APBD Kabupaten/Kota ditetapkan.
setelah APBD Kabupaten/Kota ditetapkan.
0 komentar:
Post a Comment