PERUBAHAN APBDesa

Posted by Unknown on Monday, July 07, 2014






A. Perubahan APBDesa dapat dilakukan apabila terjadi : 
1. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja; 
2. keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan angganan (SiLPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan; 
3. keadaan darurat; 
4. keadaan luar biasa. 
B. Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. 
C. Perubahan APBDesa terjadi bila pergeseran anggaran yaitu Pergeseran antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah peraturan Desa tentang APBDesa. 
D. Penggunaan SILPA tahun sebelumnya dalam perubahan APBDesa, yaitu keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. 
E. Pendanaan Keadaan Darurat. 
1. Keadaan darurat sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Bukan merupakan kegiatan normal dan aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; 
b. Tidak diharapkan terjadi secara berulang; 
c. Berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah desa; 
d. Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat. 
2. Dalam Keadaan Darurat, pemerintah desa dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBDesa. 
3. Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatas, dapat menggunakan belanja tidak terduga. 
4. Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara : a. menggunakan dana dan hasil penjadwalan ulang kegiatan dalam tahun anggaran berjalan, dan/atau b. memanfaatkan uang kas yang tersedia. 
5. Pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat terlebih dahulu ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
F. Pendanaan Keadaan Luar Biasa. 
1. Keadaan Luar Biasa merupakan keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBDesa mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dan 50% (lima puluh persen); 
2. Persentase 50% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada angka 
1 diatas merupakan selisih kenaikan atau penurunan antara pendapatan dan belanja dalam APBDesa; 3. Dalam hal kejadian luar biasa yang menyebabkan estimasi penerimaan dalam APBDesa mengalami peningkatan lebih dan 50% (lima puluh persen), dapat dilakukan penambahan kegiatan baru dan/atau peningkatan capaian target kinerja kegiatan dalam tahun anggaran berjalan; 
4. Dalam hal kejadian luar biasa yang menyebabkan estimasi penerimaan dalam APBDesa mengalami penurunan lebih dan 50% (lima puluh persen), maka dapat dilakukan pengurangan capaian target kinerja kegiatan dalam tahun anggaran berjalan. 
G. Penyampaian dan Pembahasan Perubahan APBDesa. 
1 Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa; 
2 Sekretaris Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa kepada Kepala Desa untuk memperoleh persetujuan; 
3 Kepala Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa kepada BPD untuk dibahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan bersama; 
4 Penyampaian rancangan Peraturan Desa dilakukan setelah APBDesa tahun berjalan dilaksanakan 6 (enam) bulan; 
5 Persetujuan bersama antara Kepala Desa dan BPD dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak Kepala Desa menyampaikan rancangan peraturan Desa kepada BPD. H. Evaluasi Perubahan APBDesa. 
1. Rancangan Peraturan Desa tentang perubahan APBDesa yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa paling lambat 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk dievaluasi;
 2. Hasil evaluasi Bupati/Walikota dituangkan dalam Peraturan Bupati/Walikota dan disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja kepada Kepala Desa; 
3. Apabila hasil evaluasi melampaui batas waktu, Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang perubahan APBDesa menjadi Peraturan Desa; 
4. Dalam hal Bupati/Walikota menyatakan hasil evaluasi Raperdes tentang perubahan APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa bersama BPD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi; 
5. Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan BPD, dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang perubahan APBDesa menjadi Peraturan Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dimaksud dan sekaligus menyatakan tidak diperkenankan melakukan perubahan APBDesa dan tetap berlaku APBDesa tahun anggaran berjalan; 6. Pembatalan Peraturan Desa dan pernyataan berlakunya APBDesa tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada angka 6 di atas ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota; 
7. Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan Kepala Desa harus memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut peraturan Desa dimaksud; 
8. Pencabutan peraturan Desa dilakukan dengan Peraturan Desa tentang Pencabutan Peraturan Desa tentang perubahan APBDesa.




Katherina Phillips
Art AjaibUpdated: Monday, July 07, 2014

0 komentar:

Post a Comment

Indonesia Berkarya

IndonesiaberkaryA adalah Website yang di buat untuk memudahkan dan menawarkan Konten dan Artikel yang menarik,bermanfaat dan dengan berbagai kategori mulai dari Pemerintahan,pendidikan,masyarakat,sejarah, infolowongan kerja. Indonesiaberkarya selalu berusaha untuk menyajikan pos yang terbaik termasuk dengan memberikan kesempatan untuk pilihan Categori Masukan dari Pengunjung/pengguna. kami terus menambah isi konten pos categori seperti pemerintahan,pendidikan dan kami menawarkan pilihan terbaik yang akan anda dapatkan pada ujung jari anda. Content Online tidak pernah semudah ini..!!! tetap terhubung dan dapatkan Pos terbaru dan update setiap harinya. adalah prioritas kami untuk menciptakan pengalaman untuk setiap pengunjung. jadi mulailah Content online dan jika punya pertanyaan silahkan e-mail kami. (indonesiaberkarya27@gmail.com DMCA.com Protection Status
Powered by Blogger.
Back To Top