1. Semua Pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa;
2. Khusus bagi desa yang belum memiliki pelayanan perbankan diwilayahnya maka pengaturannya diserhkan kepada daerah;
3. Program dan kegiatan yang masuk desa merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDesa;
4. Setiap pendapatan desa harus didukung olehg bukti yang lengkap dan sah;
5. Kepala desa wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan desa yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya;
6. Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan selain daro yang ditetapkan dalam peraturan desa; 7. Pengembalian atas kelebihan pendapatan desa dilakukan dengan membebankan pada pendapatan desa yang bersangkutan untuk pengembalian pendapatan desa yang terjadi dalam tahun yang sama; 8. Untuk pengembalian kelebihan pendapatan desa yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dibebankan pada belanja tidak terduga;
9. Pengembalian harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
10. Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
11. Bukti harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti;
12. Pengeluaran kas desa yang yang mengakibatkan beban APBDesa tidsak dapat dilakukan sebelum rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi Peraturan Desa
13. Pengeluaran kas desa tersebut tidak termasuk untuk belanja desa desa yangt bersifat mengikat dan belanja desa yang bersifat wajib yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa;
14. Bendahara Desa sebagai wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
15. Sisa lebih perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk : a. Menutup defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja; b. Mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung; c. Mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan.
16. Dana Cadangan a. Dana cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atau disimpan pada kas desa tersendiri atas nama dana cadangan pemerintah desa; b. Dana Cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan lain diluar yang telah ditetapkan dalam peraturan desa tentang pembentukan dana cadangan; c. Kegiatan yang ditetapkan berdasarkan peraturan desa dilaksanakan apabila dana cadangan telah mencukupi untuk melaksanakan kegiatan.
0 komentar:
Post a Comment