1. APBDesa merupakan satu kesatuan yang terdiri dan :
a. Pendapatan Desa;
b. Belanja Desa; dan
c. Pembiayaan Desa.
2. Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a diatas, meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
3. Pendapatan Desa terdiri atas :
a. Pendapatan AsIi Desa (PADes);
b. Bagi Hasil Pajak Kabupaten/Kota;
c. Bagian dan Retribusi Kabupaten/Kota;
d. Alokasi Dana Desa (ADD);
e. Bantuan Keuangan dan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa lainnya;
f. Hibah;
g. Sumbangan Pihak Ketiga.
4. Belanja desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b diatas, meliputi semua pengeluaran dan rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.
5. Belanja Desa terdiri dari :
a. Belanja Langsung, meliputi: 1) Belanja Pegawai; 2) Belanja Barang dan Jasa; 3) Belanja Modal. b. Belanja Tidak Langsung, meliputi: 1) Belanja Pegawai/Penghasilan Tetap; 2) Belanja Subsidi; 3) Belanja Hibah (Pembatasan hibah); 4) Belanja Bantuan Sosial; 5) Belanja Bantuan Keuangan; 6) Belanja Tak Terduga.
6. Pembiayaan desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik npada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
7. Pembiayaan Desa terdiri dan Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
8. Penerimaan Pembiayaan mencakup :
a. Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
b. Pencairan Dana Cadangan.
c. Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan.
d. Penerimaan Pinjaman
9. Pengeluaran Pembiayaan mencakup : Pembentukan Dana Cadangan. Penyertaan Modal Desa. Pembayaran Utang.
0 komentar:
Post a Comment