FUNGSI DAN PERAN BPD ?

Posted by Unknown on Monday, June 30, 2014


A. Bagaimana Peranan BPD menyerap dan menyalurkan Aspirasi ke Dalam Penyusunan Perdes?

Penyaluran aspirasi masyarakat melalui BPD dapat dilaksanakan secara lisan maupun tertulis .penyampaian aspirasi secara lisan bisa dilakukan melalui mekanisme: - Forum dengar pendapat (PubliK hearing); - Pengaduan langsung kepada BPD; - Usulan Lisan,aspirasi lisan pada saat diadakan kunjungan kerja atau infestasi oleh BPD; dan - Komunikasi melalui sarana informasi yang dilaksankan secara langsung oleh Rakyat kepada BPD. Penyampaian aspirasi secara tertulis bisa dilakukan melalui sarana seperti surat pengaduan, usulan tertulis, surat elektronik, pertisi atau melalui formulir resmi yang disediakan di sekretariat BPD. Kotak 10 merupakan contoh Warga Masyarakat menyampaikan aspirasinya secara Informal . BPD setelah menerima aspirasi dari masyarakat berkewajiban untuk melakukan lagkah – langkah: 1) konfirmasi terhadap warga masyarakat yang menyampaikan aspirasi, 2) menilai kebenaran informasi yang disampaikan dalam penyampaian aspirasi/pengaduan, 3) klarifikasi terhadap pihak – pihak terkait aspirasi yang disampaikan, 4) melakukan penelitian secara lebih mendalam untuk menemukan kebenaran materil terkait aspirasi/pengaduan yang disampaikan warga masyarakat, 5) menindak lanjuti aspirasi/pengaduan yang disampaikan sesuai kewenangan yang dimiliki, dan 6) menyampaikan informasi atas tindak lanjut tersebut kepada pihak – pihak yang menyampaikan aspirasi/pengaduan baik secara lisan mauupun tertulis. Kotak 11 menunjukan cerita bagaimana aspirasi masyarakat ditindak lanjuti dalam proses pemilihan anggota BPD. Aspirasi dapat diartikan keinginan atau cita – cita yang kuat dari warga Masyarakat yang disampaikan ke BPD dalam bentuk pendapat, harapan, kritikan , saran dan tujuan untuk keberhasilan yang aka datang. Selain Aspirasi, warga masyarakat dapat melakukan pengaduan pada BPD .Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan atau keluhan warga masyarakat terhadap hal – hal yang berkaitan dengan jalanya pembangunan dalam Pemerintahan Desa, misalnya warga menemukan Kejanggalan Keuangan dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan. Warga Masyarakat dapat melaporkan atau melakukan pegaduan pada BPD atas kejanggalan Keuangan terebut .BPD menindak lanjuti sebagai pimpinan musyawarah melalui forum dengar pendapat atau forum lainya (misalnya musyawarah desa) untuk bertanya dan meminta keterangan kepada Kepala Desa . Jika jawaban dan klarifikasi kejanggalan pengaduan tidak memuaskan,maka BPD dapat melaporkan kejanggalan tersebut kepada bawasda ditingkat kabupaten yang merupakan lembaga pengawasan daerah. BPD memiliki peranan yang sangat penting dalam setiap penyusunan Peraturan Desa (Perdes) fungsi legislasi yang dimilikinya sebagai pasangan (co-legislator) bagi Kepala Desa dalam penusunan Peraturan Desa , maupun dalam berbagai peratura desa. Setiap Desa mempunyai cara dan kerativitas masing- masing BPD untuk menampung dan menggali Aspirasi Masyrakat yang nantinya dituangkan sebagai peratura Desa . (Lihat Kotak 12) b Bagaimana Peranan BPD dalam perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Desa? Dalam musyawarah Rencana Pembanguan Desa (Musrembangdes) BPD melaksanakan fungsi penyerapan pendapat masyarakat (fungsi artikulasi), fungsi mewakili tuntutan/kehendak rakyat Desa melalui aspirasi yang disampaikan kepada BPD (fungsi repsentatif) dan akhirnya fungsi legislasi melalui penyusunan Peraturan Desa sebagai wadah Hukum bagi RPJM Desa yang telah disusun melalui Musrembangdes. Pada fungsi yang terakhir tersebut, juga tercermin fungsi legitimasi pada saat hasil musrembangdes tersebut telah dituangkan dalam peraturan Desa sebagai wujud kesepakatan antara Pemdes dengan BPD sebagai dasar penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Berkaitan dengan pelaksanaan Musrembangdes, pasal 80 UU No. 6/2014 mengatur Bahwa: 1) Perencanaan Pembanguna Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 diselengarakan dengan mengikut sertakan masyarakat Desa 2) Dalam penyusunan perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana Dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan Pembangunan Desa. 3) Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa menetapkan Prioritas,Program,Kegiatan,dan kebutuhan pembangunan Desa yang didanai Oleh anggaran pendapatn dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan atau anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten/Kota. 4) Prioritas,Proram,Kegiatan,dan kebutuhan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirumuskan berdasarkan penilaian terhdap kebutuhan masyrakat Desa yang meliputi : a Peningkatan kualitas dan akses terhdap pelayanan dasar; b Pembangunan dan Pemeliharaan Infrrastruktur dan lingkungan berdasrkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia; c Pengembangan Ekonomi pertanian Berskala Produktif; d Pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan Ekonomi; dan e Peningkatan kualitas ketertiban dan ketentraman Masyarakat Desa berdasrkan kebutuhan Masyarakt Desa. Dalam pasal 54 UU No. 6/2014,musyawarah desa merupakan sarana strategis yang salah satunya berfungsi untuk menyusun perencanaan Desa. c Bagaimana Peranan BPD dalam Pengawasan Kebijakan Pemerintah Desa ? Peranan BPD dalam pengawasan kebijakan Pemerintah Desa adalah Pengawasan Terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) .Pada hakekatnya pengawasan tersebut sudah dimulai sejak Pemerintah Desa melalui Kepala Desa mengajukan Rancangan Anggaran untuk dituangkan dalam Rancangan APB Desa kepada BPD .Rancangan APB Desa tersebut kemudian dimusyawarahkan bersama BPD. Pasal 55 UU No. 6/2014 mengatur bahwa salah satu fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Pembahasan dan Kesepakatan BPD bersama Kepala Desa terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa menjadi syarat utama agar Raperdes tentang APB Desa dapat diproses lebih lanjut untuk mendapatkan evaluasi dari Bupari/Walikota.Jika tidak ada evaluasi dari Bupati/Walikota, Kepala Desa menetapkan Raperdes APB Desa menjadi Perdes APB Desa .Pengawasan APB Desa secara Preventif sudah bisa dimulai sejak saat pengusulan program/kegiatan Desa dari Pemerintah Desa yang dituangkan dalam Rancangan Perdes tentang APB Desa. Proses tersebut telah diatur secara tegas dalam pasal 73 dan 74 UU No. 6/2014. Pengawasan operasional atas kebijakan Pemdes yang tercermin dari pelaksanaan program/kegiatan Pemdes untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan oleh Pemdes dilaksanakan terhadap Implementasi setiap mata Anggaran yang dipergunakan untuk melaksanakan program/kegiatan Desa . Tolak ukur untuk melaksanakan pengawasan tersebut adalah rencana yang telah disusun oleh Pemdes sebelumnya dalam Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa(RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa(RKP Desa) sebagai dasar penyusunan APB Desa pada Tahun anggaran berjalan. Pengawasan atas hasil (output) dan kinerja (outcomes) dari implementasi APB Desa dilaksankan terhdap Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan (LKPP) Kepala Desa beberapa ketentuan dalam UU No. 6/2014 sehubungan dengan penyusunan APB Desa perlu diperhatikan dalam Rangka pelaksanaan Pengawasan BPD terhadap APB Desa. Apabila terjadi Penyimpangan yang dilakukan terhadap pelaksanaan APB Desa,BPD berwenang untuk memberikan pendapat politikk yang harus di perhatikan oleh kepala Desa. Beberapa ketentuan dalam UU No.6/2014 dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan pengawasan politik oleh BPD terhadapp Kepala Desa terkait pelaksanaan APB Desa . Kini dalam UU No. 6/2014 tentang Desa diatur bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan Oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa .Ketentuan itu tentu menegaskan kedudukan BPD dalam penyususnan APB Desa. Bahkan , dalam Pasal 74 ayat (1) UU No.6/2014 ditegaskan Bahwa Belanja Desa diperioritaskan untuk memenuhi kebutuhan Pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan Prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah .hal itu menegaskan kedudukan BPD dalam melaksanakan fungsi Representasi dan sekaligus fungsi penganggaran dalam menentukan prioritas kebijakan RAPB Desa.



Katherina Phillips
Art AjaibUpdated: Monday, June 30, 2014

0 komentar:

Post a Comment

Indonesia Berkarya

IndonesiaberkaryA adalah Website yang di buat untuk memudahkan dan menawarkan Konten dan Artikel yang menarik,bermanfaat dan dengan berbagai kategori mulai dari Pemerintahan,pendidikan,masyarakat,sejarah, infolowongan kerja. Indonesiaberkarya selalu berusaha untuk menyajikan pos yang terbaik termasuk dengan memberikan kesempatan untuk pilihan Categori Masukan dari Pengunjung/pengguna. kami terus menambah isi konten pos categori seperti pemerintahan,pendidikan dan kami menawarkan pilihan terbaik yang akan anda dapatkan pada ujung jari anda. Content Online tidak pernah semudah ini..!!! tetap terhubung dan dapatkan Pos terbaru dan update setiap harinya. adalah prioritas kami untuk menciptakan pengalaman untuk setiap pengunjung. jadi mulailah Content online dan jika punya pertanyaan silahkan e-mail kami. (indonesiaberkarya27@gmail.com DMCA.com Protection Status
Powered by Blogger.
Back To Top