A. Urgensitas Keberadaan BPD
Badan Permusyawaratan Desa , menurut UU No. 6/2014 yang disingkat BPD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Desa sebagai unsur Penyelengara Pemerintahan Desa. Dalam UU No. 6/2014 tentang Desa, rumusan mengenai kedudukan BPD sudah mengambarkan fungsi representatifnya dengan menekankan makna Badan Permuswaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan Wakil dari Penduduk Desa berdasarkan Keterwakilan Wakil dari Penduduk Desa berdasarkan keterwakilan Wilayah yang ditetapkan secara Demokratis . Sebagai perwujudan Demokrasi dalam Penyelengaraan Pemerintah Desa,BPD memiliki kedudukan penting dalam Sistim Perintahan Desa.
sebagai mitra Kepala Desa, kedudukan BPD diperlukan untuk membahas Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa serta melakukan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam membahas Rancangan Peraturan Desa dengan Pemerintah Desa menurut UU No. 6/2014 , BPD mempunyai kedudukan yang sederajat dengan Pemerintah Desa dapat duduk bersama dan mengadakan Musyawarah dalam membuat kesepakatan tentang Peraturan Desa. Dalam UU No. 6/2014 pasal 55 menyebutkan Badan Permuswarakatan Desa mempunyai Fungsi ayat (a) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa.
Tujuan pembentukan BPD di setiap Desa adalah sebagai wahana/wadah untuk melaksanakan Kehidupan Demokrasi dalam Penyelengaraan Pemerintahan Desa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 . dalam kedudukanya sebagai mitra Pemerintah Desa, BPD memiliki posisi yang setara dengan Kepala Desa, yaitu sebagai salah satu unsur Penyelenggara Pemerintah Desa. Pada hakikatnya, BPD sebagai Kanal (Penyambung) aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa. Hal itu berarti BPD menjadi penyeimbang (Checks and balances) bagi Pemerintah Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Inovasi fungsi BPD sebagai penyeimbang bagi Pemerinah Desa ditunjukan oleh Desa Julubori di Kabupaten Gowa yang dapat menyelaraskan hubungan Tiga Pihak (Pemerintah Desa,BPD,Masyarakat) dalam mendukung keberhasilan Program Pembangunan Desa. Fungsi utama BPD dalam System Demokrasi Desa adalah sebagai Pilar Penopang Demokrasi Desa, melalui pemberian legitimasi atas pembuatan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Desa sebagai bagian dari Kinerja Pemerintah Desa.
sebagai mitra Kepala Desa, kedudukan BPD diperlukan untuk membahas Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa serta melakukan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam membahas Rancangan Peraturan Desa dengan Pemerintah Desa menurut UU No. 6/2014 , BPD mempunyai kedudukan yang sederajat dengan Pemerintah Desa dapat duduk bersama dan mengadakan Musyawarah dalam membuat kesepakatan tentang Peraturan Desa. Dalam UU No. 6/2014 pasal 55 menyebutkan Badan Permuswarakatan Desa mempunyai Fungsi ayat (a) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa.
Tujuan pembentukan BPD di setiap Desa adalah sebagai wahana/wadah untuk melaksanakan Kehidupan Demokrasi dalam Penyelengaraan Pemerintahan Desa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 . dalam kedudukanya sebagai mitra Pemerintah Desa, BPD memiliki posisi yang setara dengan Kepala Desa, yaitu sebagai salah satu unsur Penyelenggara Pemerintah Desa. Pada hakikatnya, BPD sebagai Kanal (Penyambung) aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa. Hal itu berarti BPD menjadi penyeimbang (Checks and balances) bagi Pemerintah Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Inovasi fungsi BPD sebagai penyeimbang bagi Pemerinah Desa ditunjukan oleh Desa Julubori di Kabupaten Gowa yang dapat menyelaraskan hubungan Tiga Pihak (Pemerintah Desa,BPD,Masyarakat) dalam mendukung keberhasilan Program Pembangunan Desa. Fungsi utama BPD dalam System Demokrasi Desa adalah sebagai Pilar Penopang Demokrasi Desa, melalui pemberian legitimasi atas pembuatan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Desa sebagai bagian dari Kinerja Pemerintah Desa.
B. Bagaimana Mekanisme Pembentukan BPD
Model pemilihan/ pembentukan Anggota BPD disesuaikan dengan kedudukan Desa. Sebagai penyelengara Pemerintahan Desa dan Pengambil Keputusan,maka Anggota BPD adalah wakil dari Penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara Musyawarah dan Mufakat. Cara pemilihan/penetapan anggota BPD dapat melalui pemilihan langsung, dipilih perwilayah kampung/dusun, atau dipilih secara musyawarah .
hasil pemilihan/musyawarah dikirimkan ke Desa untuk keterwakilan Desa. Pemilihan/penetapan anggota BPD dipilih di Desa dengan pertimbangan – pertimbangan dan persetujuan hasil musyawarah . Jumlah anggota BPD di masa lalu ditetapkan dengan jumlah ganjil,paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (seblas) orang,dengan memperhatikan luas wilayah, keterwakilan perempuan minimal 30% dari jumlah anggota BPD, jumlah penduduk , dan kemampuan Keuangan Desa. Dalam UU No. 6/2014 diatur bahwa jumlah Anggota Badan Permusawaratan Desa ditetapkan dengan jumlah Gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (Sembilan) orang,dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk dan Kemampuan Keuangan Desa.
Ketentuan yang terakhir iniah yang sekarang menjadi acuan dalam penyusunan Keanggotaan BPD. Lebih Jelas dan lengkapnya pembentkan Aggota BPD dapat kita lihat dalam pasal 56 UU No. 6/2014 yang menyebutkan : (1) Anggota Badan Permusawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisianya dilakukan secara Demokratis. (2) Masa keanggotaan Badan Permusawarakatan Desa selama 6 (enam) Tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. (3) Anggota Badan Permusawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut –turut .
C. Siapa yang Bisa Duduk di BPD dan Berapa Jumlah Anggota BPD yang efektif ?
Keanggotaan BPD adalah wakil dari penduduk/warga desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD berperan sebagai wakil masyarakat yang dapat terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku Adat , Golongan Profesi , Pemuka Agama , Tokoh Perempuan , kelompok kelembagaan local atau pemuka masyarakat lainya. Dalam UU No. 6/2014 diatur bahwa anggota Badan Permuswaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisianya dilakukan secara demoratis. Proposional jumlah anggota BPD sangat dianjurkan sesuai dengan keterwakilan kelompok – kelompok atau pusat- pusat (basis) kekuasaan di Desa, misalnya keterwakilan tokoh – tokoh agama/adat,perempuan,kelompok tani/nelayan,maupun kelompok – kelompok lokal.
Adapun Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah dapat mengatur lebih lanjut mengenai BPD yang substansina mencakup: 1) Persyaratan untuk menjadi anggota sesuai dengan kondisi social budaya masyarakat setempat; 2) Mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota; 3) Pengesahan penetapan anggota; 4) Fungsi dan Wewenang; 5) Hak, Kewajiban dan larangan; 6) Pemberhentian dan masa Keanggotaan; 7) Penggantian anggota dan pimpinan; 8) Tata cara pengucapan sumpah/janji; 9) pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja; 10) tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; 11) Hubungan kerja dengan kepala Desa dan lembaga Kemasyarakatan; dan 12) Keuangan dan administrative.
D. Beberapa Masa Jabatan BPD dan Apa Hak serta Kewajiban sebagai Anggota BPD ?
Masa Jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3(tiga) kali berturut – turut atau tidak berturut – turut . masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Pimpinan BPD terdiri dari atas 1 (satu) orang sekretaris. Ketentuan terebut termasuk dalam UU No. 6/2014 tentang Desa . Persayaratan calon anggota Badan Permusawaratan desa dalam UU No. 6/2014 Menyebutkan : a) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ; b) Memegang teguh dan mengamalkan pancasila , melaksanakan Undang – undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika; c) Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah pernah menikah; d) Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; e) Bukan sebagai perangkat Pemerintah desa; f) Bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusawaratan desa; dan g) Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis. Rapat pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh Anggota Tertua dan dibantu oleh anggota termuda. Pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus. Peresmian pengangkatan anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota, yang sebelum memangku jabatanya mengucapkan sumpah/janji secara bersama – sama dihadapan masyarakat yang dipandu oleh Bupati/Walikota. Anggota BPD Mempunyai Hak : 1) Mengajukan rancangan peraturan desa; 2) Mengajukan Pertanyaan; 3) Menyampaikaa usul dan pendapat 4) Memilih dan dipilih; dan 5) Memperoleh tunjangan/penghasilan Kotak 6 berikut inii menunjukan contoh BPD di Kabupaten Batanghari,Jambi,yang memperoleh tunjangan/penghasilan . Anggota BPD dilarang : a. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa , dan mendiskriminasikan warga atau golongan Masyarakat Desa; b. Melakukan Korupsi,Kolusi Dan Nepotisme,Menerima Uang,barang, dan /atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukanya; c. Menyalahgunakan wewenang; d. Melanggar sumpah/janji jabatan; e. Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa; f. Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia , Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota,dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang – undangan; g.
Sebagai pelaksana Proyek Desa; h. Menjadi pengurus Partai Politik; dan/atau i. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang. Anggota BPD mempunyai kewajiban : a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,melaksanakan Undang – undang Dasar Republik Indoesia Tahun 1945,serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bihneka Tunggal Ika; b. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa; c. Menyerap,menampung,menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa; d. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi,kelompok,dan/atau golongan; e. Menghormati Nilai Sosial budaya dan adat istiadat Masyarakat Desa; dan f. Menjaga Norma dan etika dalam hubungan kerja dengan Lembaga Kemasyarakatn Desa. Selain kewajiban seperti tertuang dalam Pasal 63 UU No. 6/2014, BPD berkwajiban mempertanggungjawabkan Anggaran Operasional dan Tunjanganya yang bersumber dari APB Desa .Dalam hal ini Kepala Desa berhak meminta pertanggungjawaban keuangan BPD dan lembaga – lembaga kemasyarkatan lainya seperti Karang Taruna, LPM,dan PKK sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( Lihat Kotak 7 ) Untuk pemenuhan Administrasi,BPD wajib memenuhi Administrasi Permusawaratan Desa yang mencakup Kegiatan Pencatatan Data dan Informasi mengenai BPD sebagaimana tertuang dalam Permendagri No. 32/2006 tentang Pedoman adminstrasi Desa.
Administrasi BPD yaitu melakukan pencatatan data dalam informasi mengenai BPD,Meliputi: a. Data anggota BPD; b. Data keputusan BPD; c. Data kegiatan BPD; d. Data secretariat BPD yang terdiri dari; i. data agenda ,dan ii. data ekspedisi Dalam kegiatan Pertanggungjawaban Administrasi dan Pengelolaan Anggaran BPD,maka mereka tetap harus menjaga kualitas dan kuantitas kinerjanya.BPD melaksanakan tugas sesuai dengan beban kerja dan tanggungjawab yang telah menjadi ketetapan BPD.Kemudian secara rutin setiap tahun membuat laporan kinerja BPD untuk disampaikan kepada Kepala Desa.Laporan itu dilampirkan dalam LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) dan LKPP (Laporan Keterangan Penyelenggara Pemerintahan) yang dibuat oleh Kepala Desa .
E. Apa Kewenangan BPD ?
Berkaitan dengan wewenang BPD, BPD mempunyai wewenang: 1) Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, sebelum ditetapkan kepala Desa dan menjadi peraturan Desa. 2) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa; 3) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa; 4) Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; 5) Mengali,menampung menghimpun,merumuskan dan menyalurkan aspirasi Masyarakat; dan 6) Menyusun tata tertib BPD. BPD diberi kewenangan untuk menjalankan fungsi – fungsinya melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.BPD adalah wakil rakyat ditiap wilayah/dusun,maka dalam melaksanakan Tupoksinya BPD mengajak masyarakat agar ikut memperhatikan Desanya demi kepentingan Warga Desa.
F. Bagaimana Pengambilan Keputusan di BPD dan Mengapa Perlu Tata Tertib BPD ?
Pengambilan keputusan melalui rapat BPD yang dipimpin oleh Pimpinan BPD. Rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya ½ (satu per dua) dari Jumlah Anggota BPD.Keputusan diteteapkan berdasarkan suara terbanyak yang dihadiri oleh sekurang – kurangnya ⅔ (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang – kurangnya ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh sekretaris BPD.
Mekanisme pengambilan keputusan di BPD tersebut perlu tuangkan dalam peraturan BPD yang mengatur mengenai tata tertib BPD yang minimal mengatur mengenai: 1) Syarat kuorum dalam pengambilan keputusan; 2) Syarat unsur dalam pengambilan keputusan; 3) Mekanisme pemenuhan syarat kourum dan unsur dalam pengambilan keputusan; 4) Mekanisme musyawarah untuk mufakat atau pemungutan suara terbanyak dalam pengambilan keputusan; 5) Mekanisme pengesahan dalam pengambilan keputusan; 6) Tindak lanjut terhadap keputusan yang diambil. Dalam UU No. 6/2014, diatur mengenai Musyawarah Desa.
Tujuan dari Musyawarah Desa itu terkandung dari makna yang diberikan dalam pasal 1 angka 5 UU No. 6/2014 menyebutkan bahwa Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara badan permusawaratan desa. pemeritah desa, dan unsur Masyarakat yang diselenggarakan oleh badan Permusawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat Startegis .Musyawarah Desa merupakan forum permusawaratan yang di ikuti oleh badan Permusyawaratan Desa untuk musyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Hal yang bersifat Strategis sebagaimana dimaksud meliputi: a. Penataan Desa ; b. Perencanaan Desa; c. Kerja sama Desa ; d. Rencana investasi yang masuk ke Desa; e. Pembentukan BUM Desa; f. Penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan g. Kejadian Luar Biasa Musyawarah Desa sebagaimana dilaksanakan paling kurang sekali dalam 1 (satu) Tahun .
Musyawarah desa dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja Desa. Mekanisme Musyawarah Badan Permusawaratan Desa sebagai berikut; a. Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dipimpin oleh pimpinan badan Permusyawaratan Desa; b. Musyawarah badan permusyawaratan desa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit ⅔ (dua per tiga) dari jumlah Anggota Badan Permusyawaratan Desa; c. Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara Musyawarah guna mencapai Mufakat; d. Apabila Musyawarah Mufakat tidak tercapai,pengambilan keputusan dilakukan dengan cara Pemungutan Suara; e. Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf (d) dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota badan Permusyawaratan Desa yang hadir; dan f. Hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan keputusan Badan Permusyawaratan Desa dan dilampiri Notulen Musyawarah yang dibuat oleh Sekretaris Badan Permusawaratan Desa. Ketentuan lebih lanjut mengenai badan Permusyawaratan Desa diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota.
G. Bagaimana Hubungan BPD dengan Kepala Desa?
Hubungan antara BPD dengan kepala desa sebagai mitra kerja dalam kedudukanya antara Legislatif dan Eksekutif Desa.Hubungan kemitraan tersebut sesuai dengan UU No. 6/2014 diwujudkan dalam bentuk kedudukan BPD yang sejajar dengan Kepala Desa, melalui pembuatan Peraturan Desa,pengawasan,dan Pertanggungjawaban Kepala Desa. Mekanisme hubungan kemitraan tersebut adalah sebagai berikut: 1) Pembuatan Peraturan Desa Badan Permusyawaratan Desa berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa . 2) Pengawasan BPD memiliki wewenang untuk mengajukan usul pemberhentian Kepala Desa dalam hal Kepala Desa Berhenti karena: a) meninggal dunia; b) permintaan sendiri; c) berakhir masa jabatanya dan telah dilantik pejabat yang baru, dan d) tidak dapat melakukan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut – turut selama 6 (enam) bulan yang di usulkan oleh pimpinan BPD kepada Bupati/Walikota melalui camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD.
BPD juga memiliki wewenang mengajukan usul pemberhentian Kepala Desa bilamana Kepala Desa: a) tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa; b) dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan; c) tidak melaksanakan kewajiban Kepala Desa; dan/atau; d) melanggar bagi Kepala Desa yang disampaikan oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dihadiri oleh ⅔ (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD. 3) Pertanggungjawaban Kepala Desa mempunyai kewajiban diantaranya untuk: a) menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati/Walikota; b) menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Rakyat melalui BPD Bupati/walikota serta; c) menginformasikan Penyelenggaraan Pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat melalui media komunikasi .Laporan keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Rakyat melalui BPD disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD.
Uraian diatas sejalan dengan Pasal 61 UU No. 6/2014 menyebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa berhak: a. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; b. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa,pelaksanaan Pembangunan Desa,dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan c. Mendapatkan Biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Kotak berikut ini menggambarkan Altrenatif cara pelaporan Pertanggungjawaban Kepala Desa di Desa Rapoa, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Tenggara.
H. Bagaimana Hubungan BPD dengan Masyarakat ?
BPD sebagai Legislatif Desa merupakan unsur Penyelengara Pemerintah Desa memiliki kewajiban untuk melaksanakan fungsi representative, yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat .Pelaksanaan kewenangan BPD terhadap Kepala Desa juga merupakan kelanjutan dari relasi BPD dalam hubunganya dengan Masyrakat .Bila digambarkan, maka hubungan itu membentuk pilar segi tiga, seperti di bawah ini. Pilar Segitiga Hubungan Antara BPD, Kepala Desa, dan Masyarakat
Model pemilihan/ pembentukan Anggota BPD disesuaikan dengan kedudukan Desa. Sebagai penyelengara Pemerintahan Desa dan Pengambil Keputusan,maka Anggota BPD adalah wakil dari Penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara Musyawarah dan Mufakat. Cara pemilihan/penetapan anggota BPD dapat melalui pemilihan langsung, dipilih perwilayah kampung/dusun, atau dipilih secara musyawarah .
hasil pemilihan/musyawarah dikirimkan ke Desa untuk keterwakilan Desa. Pemilihan/penetapan anggota BPD dipilih di Desa dengan pertimbangan – pertimbangan dan persetujuan hasil musyawarah . Jumlah anggota BPD di masa lalu ditetapkan dengan jumlah ganjil,paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (seblas) orang,dengan memperhatikan luas wilayah, keterwakilan perempuan minimal 30% dari jumlah anggota BPD, jumlah penduduk , dan kemampuan Keuangan Desa. Dalam UU No. 6/2014 diatur bahwa jumlah Anggota Badan Permusawaratan Desa ditetapkan dengan jumlah Gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (Sembilan) orang,dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk dan Kemampuan Keuangan Desa.
Ketentuan yang terakhir iniah yang sekarang menjadi acuan dalam penyusunan Keanggotaan BPD. Lebih Jelas dan lengkapnya pembentkan Aggota BPD dapat kita lihat dalam pasal 56 UU No. 6/2014 yang menyebutkan : (1) Anggota Badan Permusawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisianya dilakukan secara Demokratis. (2) Masa keanggotaan Badan Permusawarakatan Desa selama 6 (enam) Tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. (3) Anggota Badan Permusawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut –turut .
C. Siapa yang Bisa Duduk di BPD dan Berapa Jumlah Anggota BPD yang efektif ?
Keanggotaan BPD adalah wakil dari penduduk/warga desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD berperan sebagai wakil masyarakat yang dapat terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku Adat , Golongan Profesi , Pemuka Agama , Tokoh Perempuan , kelompok kelembagaan local atau pemuka masyarakat lainya. Dalam UU No. 6/2014 diatur bahwa anggota Badan Permuswaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisianya dilakukan secara demoratis. Proposional jumlah anggota BPD sangat dianjurkan sesuai dengan keterwakilan kelompok – kelompok atau pusat- pusat (basis) kekuasaan di Desa, misalnya keterwakilan tokoh – tokoh agama/adat,perempuan,kelompok tani/nelayan,maupun kelompok – kelompok lokal.
Adapun Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah dapat mengatur lebih lanjut mengenai BPD yang substansina mencakup: 1) Persyaratan untuk menjadi anggota sesuai dengan kondisi social budaya masyarakat setempat; 2) Mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota; 3) Pengesahan penetapan anggota; 4) Fungsi dan Wewenang; 5) Hak, Kewajiban dan larangan; 6) Pemberhentian dan masa Keanggotaan; 7) Penggantian anggota dan pimpinan; 8) Tata cara pengucapan sumpah/janji; 9) pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja; 10) tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; 11) Hubungan kerja dengan kepala Desa dan lembaga Kemasyarakatan; dan 12) Keuangan dan administrative.
D. Beberapa Masa Jabatan BPD dan Apa Hak serta Kewajiban sebagai Anggota BPD ?
Masa Jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3(tiga) kali berturut – turut atau tidak berturut – turut . masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Pimpinan BPD terdiri dari atas 1 (satu) orang sekretaris. Ketentuan terebut termasuk dalam UU No. 6/2014 tentang Desa . Persayaratan calon anggota Badan Permusawaratan desa dalam UU No. 6/2014 Menyebutkan : a) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ; b) Memegang teguh dan mengamalkan pancasila , melaksanakan Undang – undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika; c) Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah pernah menikah; d) Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; e) Bukan sebagai perangkat Pemerintah desa; f) Bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusawaratan desa; dan g) Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis. Rapat pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh Anggota Tertua dan dibantu oleh anggota termuda. Pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus. Peresmian pengangkatan anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota, yang sebelum memangku jabatanya mengucapkan sumpah/janji secara bersama – sama dihadapan masyarakat yang dipandu oleh Bupati/Walikota. Anggota BPD Mempunyai Hak : 1) Mengajukan rancangan peraturan desa; 2) Mengajukan Pertanyaan; 3) Menyampaikaa usul dan pendapat 4) Memilih dan dipilih; dan 5) Memperoleh tunjangan/penghasilan Kotak 6 berikut inii menunjukan contoh BPD di Kabupaten Batanghari,Jambi,yang memperoleh tunjangan/penghasilan . Anggota BPD dilarang : a. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa , dan mendiskriminasikan warga atau golongan Masyarakat Desa; b. Melakukan Korupsi,Kolusi Dan Nepotisme,Menerima Uang,barang, dan /atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukanya; c. Menyalahgunakan wewenang; d. Melanggar sumpah/janji jabatan; e. Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa; f. Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia , Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota,dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang – undangan; g.
Sebagai pelaksana Proyek Desa; h. Menjadi pengurus Partai Politik; dan/atau i. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang. Anggota BPD mempunyai kewajiban : a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,melaksanakan Undang – undang Dasar Republik Indoesia Tahun 1945,serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bihneka Tunggal Ika; b. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa; c. Menyerap,menampung,menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa; d. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi,kelompok,dan/atau golongan; e. Menghormati Nilai Sosial budaya dan adat istiadat Masyarakat Desa; dan f. Menjaga Norma dan etika dalam hubungan kerja dengan Lembaga Kemasyarakatn Desa. Selain kewajiban seperti tertuang dalam Pasal 63 UU No. 6/2014, BPD berkwajiban mempertanggungjawabkan Anggaran Operasional dan Tunjanganya yang bersumber dari APB Desa .Dalam hal ini Kepala Desa berhak meminta pertanggungjawaban keuangan BPD dan lembaga – lembaga kemasyarkatan lainya seperti Karang Taruna, LPM,dan PKK sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( Lihat Kotak 7 ) Untuk pemenuhan Administrasi,BPD wajib memenuhi Administrasi Permusawaratan Desa yang mencakup Kegiatan Pencatatan Data dan Informasi mengenai BPD sebagaimana tertuang dalam Permendagri No. 32/2006 tentang Pedoman adminstrasi Desa.
Administrasi BPD yaitu melakukan pencatatan data dalam informasi mengenai BPD,Meliputi: a. Data anggota BPD; b. Data keputusan BPD; c. Data kegiatan BPD; d. Data secretariat BPD yang terdiri dari; i. data agenda ,dan ii. data ekspedisi Dalam kegiatan Pertanggungjawaban Administrasi dan Pengelolaan Anggaran BPD,maka mereka tetap harus menjaga kualitas dan kuantitas kinerjanya.BPD melaksanakan tugas sesuai dengan beban kerja dan tanggungjawab yang telah menjadi ketetapan BPD.Kemudian secara rutin setiap tahun membuat laporan kinerja BPD untuk disampaikan kepada Kepala Desa.Laporan itu dilampirkan dalam LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) dan LKPP (Laporan Keterangan Penyelenggara Pemerintahan) yang dibuat oleh Kepala Desa .
E. Apa Kewenangan BPD ?
Berkaitan dengan wewenang BPD, BPD mempunyai wewenang: 1) Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, sebelum ditetapkan kepala Desa dan menjadi peraturan Desa. 2) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa; 3) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa; 4) Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; 5) Mengali,menampung menghimpun,merumuskan dan menyalurkan aspirasi Masyarakat; dan 6) Menyusun tata tertib BPD. BPD diberi kewenangan untuk menjalankan fungsi – fungsinya melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.BPD adalah wakil rakyat ditiap wilayah/dusun,maka dalam melaksanakan Tupoksinya BPD mengajak masyarakat agar ikut memperhatikan Desanya demi kepentingan Warga Desa.
F. Bagaimana Pengambilan Keputusan di BPD dan Mengapa Perlu Tata Tertib BPD ?
Pengambilan keputusan melalui rapat BPD yang dipimpin oleh Pimpinan BPD. Rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya ½ (satu per dua) dari Jumlah Anggota BPD.Keputusan diteteapkan berdasarkan suara terbanyak yang dihadiri oleh sekurang – kurangnya ⅔ (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang – kurangnya ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh sekretaris BPD.
Mekanisme pengambilan keputusan di BPD tersebut perlu tuangkan dalam peraturan BPD yang mengatur mengenai tata tertib BPD yang minimal mengatur mengenai: 1) Syarat kuorum dalam pengambilan keputusan; 2) Syarat unsur dalam pengambilan keputusan; 3) Mekanisme pemenuhan syarat kourum dan unsur dalam pengambilan keputusan; 4) Mekanisme musyawarah untuk mufakat atau pemungutan suara terbanyak dalam pengambilan keputusan; 5) Mekanisme pengesahan dalam pengambilan keputusan; 6) Tindak lanjut terhadap keputusan yang diambil. Dalam UU No. 6/2014, diatur mengenai Musyawarah Desa.
Tujuan dari Musyawarah Desa itu terkandung dari makna yang diberikan dalam pasal 1 angka 5 UU No. 6/2014 menyebutkan bahwa Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara badan permusawaratan desa. pemeritah desa, dan unsur Masyarakat yang diselenggarakan oleh badan Permusawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat Startegis .Musyawarah Desa merupakan forum permusawaratan yang di ikuti oleh badan Permusyawaratan Desa untuk musyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Hal yang bersifat Strategis sebagaimana dimaksud meliputi: a. Penataan Desa ; b. Perencanaan Desa; c. Kerja sama Desa ; d. Rencana investasi yang masuk ke Desa; e. Pembentukan BUM Desa; f. Penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan g. Kejadian Luar Biasa Musyawarah Desa sebagaimana dilaksanakan paling kurang sekali dalam 1 (satu) Tahun .
Musyawarah desa dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja Desa. Mekanisme Musyawarah Badan Permusawaratan Desa sebagai berikut; a. Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dipimpin oleh pimpinan badan Permusyawaratan Desa; b. Musyawarah badan permusyawaratan desa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit ⅔ (dua per tiga) dari jumlah Anggota Badan Permusyawaratan Desa; c. Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara Musyawarah guna mencapai Mufakat; d. Apabila Musyawarah Mufakat tidak tercapai,pengambilan keputusan dilakukan dengan cara Pemungutan Suara; e. Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf (d) dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota badan Permusyawaratan Desa yang hadir; dan f. Hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan keputusan Badan Permusyawaratan Desa dan dilampiri Notulen Musyawarah yang dibuat oleh Sekretaris Badan Permusawaratan Desa. Ketentuan lebih lanjut mengenai badan Permusyawaratan Desa diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota.
G. Bagaimana Hubungan BPD dengan Kepala Desa?
Hubungan antara BPD dengan kepala desa sebagai mitra kerja dalam kedudukanya antara Legislatif dan Eksekutif Desa.Hubungan kemitraan tersebut sesuai dengan UU No. 6/2014 diwujudkan dalam bentuk kedudukan BPD yang sejajar dengan Kepala Desa, melalui pembuatan Peraturan Desa,pengawasan,dan Pertanggungjawaban Kepala Desa. Mekanisme hubungan kemitraan tersebut adalah sebagai berikut: 1) Pembuatan Peraturan Desa Badan Permusyawaratan Desa berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa . 2) Pengawasan BPD memiliki wewenang untuk mengajukan usul pemberhentian Kepala Desa dalam hal Kepala Desa Berhenti karena: a) meninggal dunia; b) permintaan sendiri; c) berakhir masa jabatanya dan telah dilantik pejabat yang baru, dan d) tidak dapat melakukan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut – turut selama 6 (enam) bulan yang di usulkan oleh pimpinan BPD kepada Bupati/Walikota melalui camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD.
BPD juga memiliki wewenang mengajukan usul pemberhentian Kepala Desa bilamana Kepala Desa: a) tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa; b) dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan; c) tidak melaksanakan kewajiban Kepala Desa; dan/atau; d) melanggar bagi Kepala Desa yang disampaikan oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dihadiri oleh ⅔ (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD. 3) Pertanggungjawaban Kepala Desa mempunyai kewajiban diantaranya untuk: a) menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati/Walikota; b) menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Rakyat melalui BPD Bupati/walikota serta; c) menginformasikan Penyelenggaraan Pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat melalui media komunikasi .Laporan keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Rakyat melalui BPD disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD.
Uraian diatas sejalan dengan Pasal 61 UU No. 6/2014 menyebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa berhak: a. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; b. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa,pelaksanaan Pembangunan Desa,dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan c. Mendapatkan Biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Kotak berikut ini menggambarkan Altrenatif cara pelaporan Pertanggungjawaban Kepala Desa di Desa Rapoa, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Tenggara.
H. Bagaimana Hubungan BPD dengan Masyarakat ?
BPD sebagai Legislatif Desa merupakan unsur Penyelengara Pemerintah Desa memiliki kewajiban untuk melaksanakan fungsi representative, yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat .Pelaksanaan kewenangan BPD terhadap Kepala Desa juga merupakan kelanjutan dari relasi BPD dalam hubunganya dengan Masyrakat .Bila digambarkan, maka hubungan itu membentuk pilar segi tiga, seperti di bawah ini. Pilar Segitiga Hubungan Antara BPD, Kepala Desa, dan Masyarakat
0 komentar:
Post a Comment